Oknum Penggarap Di Register 40 Gedong Wani Diduga Kebal Hukum


Program perhutanan sosial yang menjadi program nasional berperan dalam peningkatan ekonomi masyarakat, menjadikan penggarap lahan yang berada dalam kawasan hutan salah satunya register 40 gedong wani mencakup Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan (48 desa.red)diharapkan dapat mewujudkan hutan lestari dan pemanfaatan hutan. Hal tersebut dalam tata kelola hutan sudah tertuang dalam PP no 23 dan 24 Permenhut 2021.



Namun pada pelaksanaannya di Desa Karang Rejo Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan, selain tanaman sawit yang dikelola oleh perseorangan yaitu TR (identitas.red) yang mengelola tanaman sawit, juga luas lahan diduga melebihi batas garap dari kawasan hutan, serta usia tanaman sawit yang dikelola melebihi usia batasan tata kelola tanaman sawit yang diperkenankan pemerintah.

Diduga Kepala Desa Karang Rejo PRD (identitas.red) yang merupakan menantu dari TR menjadi fasilitator agar hal tersebut tidak terjangkau hukum.

Dalam hal ini Ketua LSM GPAN pernah melaporkan ke Gakum dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung perihal penebangan pohon tidak berizin pada wilayah hutan produksi tetap, namun sampai saat ini tidak ada tindakan sesuai hukum dan administratif akan hal tersebut oleh pihak terkait. Kuat dugaan ada kejanggalan dalam penerapan sistem tata kelola hutan.

Ketua DPP LSM GPA, Edi Saputra Sitorus menyebutkan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut agar adanya sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku penebangan. Hal ini akan menjadikan contoh bagi petani penggarap di seluruh Indonesia, karena seharusnya petani penggarap di kawasan hutan ini melestarikan dan menjaga aset hutan bukan merusak dengan melakukan penebangan dan pembakaran hutan untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang.

Awak media setelah mendapatkan informasi tersebut melakukan konfirmasi kepada PRD melalui whatsapp namun tidak memberikan jawaban. Sampai berita ini diturunkan PRD tidak memberikan klarifikasi akan hal ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post