LSM Tegar Soroti Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Rusun Unila Dan Rusunawa MBR Kalianda

UNDERCOVER - Lembaga Swadaya Masyarkat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Provinsi Lampung mencium adanya Indikasi Korupsi pada Proyek Rumah Susun (Rusun) UNILA, Proyek yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).




Direktorat Jendral (Dirjen)Penyedian Rumah, Kesatuan Kerja Non Vertikel (SNVT) Penyedian Rumah Propinsi Lampung dengan Nilai Rp.11,659.239.900.Miliar yang dilaksanakan PT. Sihyong Jaya Persada,Proyek diharapkan selesai dan mencapai sesuwai harapan.

Hal ini disampaikan ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Ir.Okta Resi Gumantara pada Awak media pada Selasa (26/10/2021).

Lebih lanjut okta mengatakan pihak nya telah melakukan penelusuran ke Rusun Unila, dengan melihat langsung kelokasi dan mendapati sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut dengan tegas okta mengatakan akan meminta pihak pihak terkait untuk menurunkan tim ahli untuk turun langsung melihat fisik Proyek yang menurutnya bahwa Proyek Rumah Sususun (Rusun) UNILA terindikasi diduga tidak mengindahkan bestek, dalam pelaksanaannya tidak sesuai Spesifikasi dan Proyek Rumah Susun yang saat ini baru mencapai 60% tidak akan rampung dalam tahun 2021 ini, kata okta .

LSM Tegar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sama sama turun langsung Kelokasi, dan memanggil rekanan, pertanyakan dan telusuri pada Rekanan alasan keterlambatan, bisa faktor Alam,atau bisa juga kerna tekanan tekanan tertentu dari PPK, Satker hingga membebankan rekanan dalam pelaksanaannya, hingga akan terbuka dengan terang menderang Indikasi dugaan Proyek Rumah Susun UNILA sarat dengan KKN, imbuhnya.

Okta dan tim pun akan mendorong dan mengawal Proyek Rumah Susun sewa (Rusunawa) MBR Kalinda Lampung Selatan tepatnya di Way Handak Kelurahan Waylubuk,Kecamatan Kalinda berdasarkan data yang dihimpun LSM Tegar, anggaran untuk Pembangunan rumah susun 1(RSN.19.01).

Yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 14.588.999.500 dengan nomor kontrak 01/RSN.19.10/APBN /VII/2019 yang dikerjakan PT.Anggadita Teguh Putra Proyek yang diduga bermasalah dan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Lampung.

"LSM tegar akan Mendorong, dan meminta menurunkan tim ahli untuk sama sama turun kelapangan memeriksa langsung fisik Proyek kerna menurut kami,Proyek Tersebut Tidak sesuwai Spesifikasi dan di duga sarat dengan KKN hingga ter Indikasi merugikan Negara" lanjut okta.

"Kita sepakat Proyek terindikasi merugikan Negara harus diungkap secara terang benderang ‘sebagai upaya memberikan efek jera kepada oknum -oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, maka pengembangan Kasus harus terus dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas Korupsi di Lampung” Pungkasnya ( red ).

Post a Comment

Previous Post Next Post