Tim Razia Rutan Klas IIB Krui Temukan Benda Larangan Saat Menggeledah Kamar Tahanan

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Dalam rangka pemeriksaan atau evaluasi keamanan sesuai perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Krui melaksanakan razia/penggeledahan kamar hunian pada Blok Damar dan Kamar Wanita Rutan Krui, Kamis, (02/09/2021).




Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Klas IIB Krui dan dilaksanakan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) beserta regu pengaman.

Kepala Rutan Klas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah mengatakan bahwa hasil dari razia yang dilakukan, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan seperti korek gas baik/ rusak sebanyak 4 buah, patahan sikat gigi 1 buah, kaleng stainless 4 buah, dan tali gelang 3 buah.

"Dalam rangka mencegah kejadian yang tidak diinginkan dalam kamar hunian warga binaan, Rutan Klas IIB Krui selalu melakukan kegiatan rutin untuk melakukan razia di setiap sudut lingkungan Rumah Tahanan supaya barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan rutan terjaring dan tidak disalahgunakan oleh warga binaan", ujar Hendra.

Kepala Rutan juga menyebutkan setelah melakukan razia tidak ditemukan barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba.

"Selanjutnya barang-barang terlarang yang ditemukan tersebut akan didata dan diinventarisir serta akan dilakukan pemusnahan",tutup Hendra. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post