Tiga Lembaga RI Kuatkan Kerja sama Hindari Korupsi Melalui MCP

JAKARTA, UNDERCOVER - Tiga Lembaga RI yang terbagi dalam Kemendagri, KPK, dan BPKP setuju merajut kerja-sama urus Pantauan Centre for Prevention (MCP) buat menahan tindak pidana korupsi.



Penyeluncuran mekanisme MCP itu dikeluarkan lewat virtual pada Selasa, 31/08/2021, dengan keinginan bisa terjaga loyalitas pemerintahan, baik pada tingkat pusat atau wilayah, dalam melakukan tindakan penangkalan korupsi yang disampaikan lewat MCP.

Sebagai stakeholder, keinginan nya kepala wilayah sadar akan peranan dan peranan APIP saat lakukan pemantauan penyelenggaraan pemerintah wilayah, dengan membuat kemiripan pemahaman pada peraturan, pengendalian keuangan wilayah di periode wabah dan konsentrasi target pemantauan penyelenggaraan pemerintah wilayah.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan perlu dilakukan kolaborasi pengaturan korupsi dalam periode kedaruratan wabah Covid-19 ini, yakni dengan bekerjasama di antara APIP - BPK - APH saat lakukan pemantauan.

"Lebih bagus memprioritaskan penangkalan keuangan negara pada awal daripada uang negara telah telanjur bocor," kata Ateh.

"Peranan APIP-BPK-APH mempunyai kekurangan dan kelebihan semasing. Perlu kerjasama oke untuk sama-sama tutupi kekurangan dan manfaatkan kelebihan masing-masing," lebih nya.

Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri menambah keutamaan sinergitas di antara KPK, Kemendagri dan BPKP untuk pengokohan tata urus pemda yang bagus.

"KPK mengkoordinasikan dengan menyesuaikan wewenang yang dipunyai Kemendagri dan mengikutsertakan semua perwakilan BPKP di wilayah untuk lakukan pantauan, pengiringan dan pemantauan atas implikasi delapan tempat pembaruan tata urus pemda yang terangkum dalam MCP," kata Firli.

Ke-8 tempat interferensi itu ialah Rencana dan Penganggaran APBD, Penyediaan Barang dan Jasa, Hal pemberian izin, Pemantauan APIP, Management ASN, Optimasi Pajak Wilayah, Management Asset Wilayah, dan Tata Urus Keuangan Dusun.

"KPK sudah membuat dan secara periodik meningkatkan program MCP itu untuk menghitung perolehan kesuksesan pembaruan tata urus pemerintah," terang Firli.

Post a Comment

Previous Post Next Post