Bandar Lampung, UNDERCOVER - Dari hasil investigasi di lapangan, tim awak media mendapatkan kejanggalan terkait surat perizinan PT. SCG Redy Mix yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (By Pass), Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi terkait surat izin dan amdal perusahan, Cefi salah satu staf SCG menjelaskan dan menunjukan beberapa dokumen yang menjadi surat perizinan, dimana dokumen tersebut dikirim dari kantor pusat.
"Ini lah yang saya punya dan yang di kirim dari kantor pusat dan terkait amdal saya kurang tau karna saya baru bertugas kurang lebih satu bulan lamanya di SCG," jelas nya.
Namun perizinan tersebut terdapat kejanggalan, dimana dokumen yang ditunjukan berupa surat izin lingkungan yang dimiliki oleh PT. SCG dikeluarkan pada tanggal 07/02/2014 oleh pemerintah Republik Indonesia yang berlogokan Garuda dan beserta logo barcode.
Saat di konfirmasi terkait surat izin yang dikeluarkan dari kelurahan setempat, dan saat kapan kode barcode mulai di gunakan Cefi tidak bisa menjawab dan beliau hanya menunduk dan mengatakan bahwasanya ia kurang paham dan akan kembali ditanyakan lagi oleh pihak atasannya.
"Iya saya kurang paham mas kalo itu, nanti saya tnyain lagi sma bos," pungkas nya.(Aldosanjaya)
Post a Comment