Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT HIM Tidak Ditindaklanjuti BPN RI

BANDAR LAMPUNG, UNDERCOVER - Yang menerima kuasa dari pewaris lima (5) Turunan Bandar DewaAchmad Sobrie mengutarakan jika berdasar bukti-bukti yang ada kepadanya pantas diperhitungkan kuat ada kerja sama di antara faksi PT.HIM dengan pelaku dari faksi petinggi BPN RI dalam usaha kepenguasaan sepihak atas tanah tradisi lima turunan Bandar Dewa sepanjang dalam waktu 40-an tahun akhir-akhir ini.




Menurut Sobrie, di tahun 2008 pernah diperkirakan pengukur ulangi tempat tanah PT. HIM oleh BPN tetapi hal itu tidak terwujud.

Lalu di tahun 2009 kembali ada gagasan pengukur tempat itu, tetapi kembali tidak terwujud dengan argumen dana yang hendak dipakai kurang.

"Dugaan kuat PT.HIM bekerja bersama dengan faksi pelaku BPN dalam masalah ini," kata Sobrie, Jum'at (10/9/2021).

Beberapa rekomendasi lembaga pemerintahan/Instansi Negara diantaranya Komisi II DPR, Komnas HAM ke Presiden, Team terintegrasi Pemerintah provinsi Lampung tidak dilakukan tindakan BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

"Komisi II DPR RI sudah mereferensikan supaya HGU PT HIM diukur ulangi di atas lapangan dengan dana yang sudah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sebesar Rp 268 jt lebih dan diprogramkan lagi dalam TA 2009 tetapi tidak dikerjakan oleh pelaku-oknum aparatur BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diperhitungkan areanya melewati 11.000 Ha, walau sebenarnya HGU hanya izinkan 4.500 Ha," detil Sobrie.

Bahkan juga, lebih Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilaksanakan secara semena-mena, tanpa ganti kerugian ke pewaris lima turunan yang pada proses perantaraan Komnas HAM, sudah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memerhatikan persetujuan hasil pertemuan tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa aktif sampai tanggal 31 Desember 2044.

"Somasi sudah dilaksanakan dengan cara resmi pada PT HIM saat sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diedarkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, tetapi tidak ditanggapi seperti mestinya," papar ia.

Lebih-lanjut dia menerangkan, sikap dan respon yang sah dari kanwil BPN Propinsi Lampung tentu saja harus sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus ini akan jadi bahan saran untuk 5 Turunan bandar dewa untuk dikatakan ke Menteri ATR/BPN RI.

"Semestinya supaya memperoleh info yang utuh faksi Kanwil BPN saat sebelum menyikapi permasalahan ini, lebih dulu minta keterangan dari 5 Turunan bandar dewa, bukan justeru menghindari atau mungkin tidak siap untuk dijumpai," bebernya.

Demikian juga hal, faksi PT HIM semestinya disuruh tanggungjawabnya atas klausus yang sudah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa jika tidak dikerjakan kewajibannya karena itu HGU itu sendirinya Gagal Untuk Hukum.

"Hal tersebut sesuai bunyi dictum ke-8 SK No 16/HGU/1989, mengenai pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989," pungkas Sobrie.

Sebelumnya telah dikabarkan, semenjak tahun 1983 sampai saat ini keluarga besar lima turunan Bandar Dewa terus berusaha untuk kembalikan semua pemilikan tanah selebar 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Buang air besar ke keluarga lima turunan Bandar Dewa sesuai Soerat Info Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Tradisi Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkokoh dengan Penentuan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 sampai Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Sidang atas persoalan ini sudah berjalan di hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

Sidang pertama tuntutan keluarga lima turunan Bandar Dewa mengenai penangguhan ekstensi HGU PT HIM jalan secara lancar dan sedikit tanggapan korektif dari hakim.

Adapun jadwal sidang pertama kali yang berjalan di ruang sidang khusus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung ialah pembaruan tuntutan. Dengan tergugat pertama yakni Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/ Tubuh Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedang tergugat ke-2 Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam sidang ini dengan jadwal penghimpunan arsip dari kedua pihak penggugat dan tergugat, dan kuasa hukum dari PT. HIM mau tak mau ditendang keluar ruangan sidang oleh majelis hakim karena belum mempunyai surat kuasa penuh atas kasus yang sedang jadi masalah





Post a Comment

Previous Post Next Post