PT HIM Langgar Izin Usaha Perkebunan di Atas Lahan Adat Lima Keturunan


Menggala UNDERCOVER – PT Huma Indah Mekar (HIM) diperhitungkan kuat menyalahi Ijin Usaha Perkebunan di atas tanah rampasan. Hal itu diutarakan oleh yang menerima kuasa dari pewaris lima (5) Turunan Bandar Dewa Achmad Sobrie, berdasar bukti-bukti yang ada kepadanya berkaitan kepenguasaan sepihak PT HIM atas tanah tradisi lima turunan Bandar Dewa sepanjang periode waktu 40-an tahun akhir ini.

Ke media ini, Sobrie sampaikan jika di tahun 2008 pernah diperkirakan pengukur ulangi tempat tanah PT. HIM oleh BPN tetapi hal itu tidak terwujud.

Lalu, menurut dia, di tahun 2009 kembali ada gagasan pengukur tempat itu, tetapi kembali tidak terwujud dengan argumen dana yang hendak dipakai kurang.

"Diperhitungkan kuat PT.HIM bekerja bersama dengan pihak pelaku BPN sudah lakukan usaha pelanggaran ijin usaha perkebunan di tempat syah punya 5 turunan," kata Sobrie, Minggu (12/9/2021).

Sobrie menjelaskan, beberapa referensi lembaga pemerintahan/Instansi Negara diantaranya Komisi II DPR, Komnas HAM ke Presiden, Team terpadu Pemerintah provinsi Lampung tidak dilakukan tindakan BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

"Komisi II DPR RI sudah mereferensikan supaya HGU PT HIM diukur ulangi di atas lapangan dengan dana yang sudah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sebesar Rp 268 jt lebih dan diprogramkan lagi dalam TA 2009 tetapi tidak dikerjakan oleh pelaku-oknum aparatur BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diperhitungkan areanya melewati 11.000 Ha, walau sebenarnya HGU hanya izinkan 4.500 Ha," detil ia.

Bahkan juga, lebih Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilaksanakan secara semena-mena, tanpa ganti kerugian ke pewaris lima turunan yang pada proses perantaraan Komnas HAM, sudah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memerhatikan persetujuan hasil pertemuan tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa aktif sampai tanggal 31 Desember 2044.

"Somasi sudah dilaksanakan dengan cara resmi pada PT HIM saat sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diedarkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, tetapi tidak ditanggapi seperti mestinya," katanya.

Lebih jauh Sobrie menerangkan, sikap dan respon yang sah tidak sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus ini yang hendak jadi bahan saran untuk 5 Turunan bandar dewa untuk dikatakan ke Menteri ATR/BPN RI saat itu.

"Semestinya supaya memperoleh info yang utuh pihak Kanwil BPN saat sebelum menyikapi permasalahan ini, lebih dulu minta keterangan dari 5 Turunan bandar dewa, bukan justeru menghindari atau mungkin tidak siap untuk dijumpai," jelasnya.

Demikian juga hal, ungkapkan Sobrie, pihak PT HIM semestinya disuruh tanggungjawabnya atas klausus yang sudah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa jika tidak dikerjakan kewajibannya karena itu HGU itu sendirinya Gagal Untuk Hukum.

"Hal tersebut sesuai bunyi dictum ke-8 SK No 16/HGU/1989, mengenai pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989," tandas Achmad Sobrie.

Sebelumnya telah dikabarkan, semenjak tahun 1983 sampai saat ini keluarga besar lima turunan Bandar Dewa terus berusaha untuk kembalikan semua pemilikan tanah selebar 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Buang air besar ke keluarga lima turunan Bandar Dewa sesuai Soerat Info Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Tradisi Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkokoh dengan Penentuan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 sampai Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Sidang atas persoalan ini sudah berjalan di hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

Sidang pertama tuntutan keluarga lima turunan Bandar Dewa mengenai penangguhan ekstensi HGU PT HIM jalan secara lancar dan sedikit tanggapan korektif dari hakim.

Adapun jadwal sidang pertama kali yang berjalan di ruang sidang khusus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung ialah pembaruan tuntutan. Dengan tergugat pertama yakni Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/ Tubuh Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedang tergugat ke-2  Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam sidang ini dengan jadwal penghimpunan arsip dari ke-2  iris pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum dari PT. HIM mau tak mau ditendang keluar ruangan sidang oleh majelis hakim karena belum mempunyai surat kuasa penuh atas kasus yang sedang jadi masalah. Ketua team kuasa hukum berargumen jika kuasa yang dikirimkan secara electronic belum sampai kepadanya.

"Telah diberi tanda tangan tinggal di scan tetapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak (dalam kasus)," tutur Gunsu Nurmansyah, SH. MH ketua team kuasa hukum dari kantor hukum Wim Badri Zaki dan Patners.

Sementara kuasa hukum dari pihak BPN segera pergi selesai sidang, malas diinterviu mass media. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post