Miris!, Remaja Jadi Kepala Begal, Hasil Kejahatan Buat Sewa 4 PSK

UNDERCOVER - Lima eksekutor pembegalan kepada seseorang mahasiswa berinisial MAB, 20, di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap. Dari 5 eksekutor yang ditangkap, empat antara lain masih di bawah usia. Ke-5 eksekutor berinisial AAR, 16, MRA, 17, MR, 18, TM, 16, serta RR, 17 ditangkap di tempat persembunyiannya.



"Kami tampilkan satu eksekutor sebab empat eksekutor yang lain masih di bawah usia," kata Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho Hadi, Selasa (7/9).

Alex sayangkan uang hasil kejahatan dipakai oleh eksekutor yang notabene masih di bawah usia buat sewa wanita lewat terapan MiChat. Tak main-main eksekutor sewa empat wanita di harga yang tinggi.

"Jadi ini begitu ngeri ya. Eksekutor masih di bawah usia, nikmati hasil kejahatannya buat tindak kejahatan pun ialah prostitusi," jelasnya.

Disebut Alex, faksinya tangkap dua dari 5 eksekutor di kamar pondokan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Dan tiga eksekutor yang lain diamankan di huniannya semasing di lokasi Jakarta Selatan. Di kamar itu ada empat wanita yang udah diminta oleh eksekutor. Diluar itu faksinya pun merasa barang untuk bukti dua alat kontrasepsi.

"Modus rekanan eksekutor mengarah korban yang lagi sendirian. Setelah itu mendakwa korban udah ambil Gadget punya satu diantara terduga," sebutnya.

Ngerinya, perbuatan kejahatan ini di ketuai oleh remaja yang anyar berumur 16 tahun. Di mana ia yang memastikan tujuan seusai berputar cari tujuan. Sementara, eksekutor lain ada yang berpura pura Gadget-nya diambil paksakan oleh korban serta menodongkan sebilah pisau pada korban.

"Kumpulan ini terdiagnosis melaksanakan penjarahan sejumlah 4x dengan obyek barang yang diambil yaitu Gadget serta dijual di Jatinegara serta Matraman Jakarta Timur dan wilayah Kebayoran Lama," katanya.

Harus disadari, kata kapolsek kalau empat terduga ini masih di bawah usia serta umumnya tak bersekolah. "Ke-4 terduga ini tak sekolah, satu terduga yang lain yang menodong gunakan senjata tajam sudah usia. Sepeda motor hasil curiaannya dipasarkan dengan harga Rp tiga juta serta HP Rp 1 juta. Sementara kami bakal cari beberapa motor korban yang lain yang udah dirampas," jelasnya.

Atas perbuatan rekanan penjarahan itu, banyak terduga diintimidasi Pasal 365 KUHP terkait penjarahan dengan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post