Hari H Novel Dkk Diberhentikan KPK

UNDERCOVER - Sekitar 57 karyawan yang tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan sekarang sah dikeluarkan oleh KPK. Mereka diberhentikan mulai ini hari, Kamis (30/9).




Mereka yang masuk daftar ini bukanlah karyawan asal-asalan. Mereka telah sekian tahun berbakti di KPK dengan performa dan kredibilitas yang tidak perlu disangsikan.

Mulai dari Deputi, Direktur, sampai penyidik dan penyelidik yang tangani kasus korupsi besar. Misalkan Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Rieswin, sampai Harun Al Rasyid yang pernah dipanggil Raja OTT.

Kami berusaha basmi korupsi sungguh-sungguh, tetapi malah kami justru diberantas- Novel Baswedan

Keseluruhan ada 75 karyawan KPK yang tidak lulus TWK. Satu salah satunya masuk umur pensiun tidak lama sesudah informasi hasil TWK.

Sekitar 18 orang selanjutnya dibina dan lulus. Mereka telah ikut dikukuhkan jadi ASN.

Hingga tersisa 56 karyawan tidak lulus TWK. Terakhir angka itu semakin bertambah satu sama masuknya penyidik muda, Lakso Anindito.

Surat pemberhentian karyawan KPK yang tidak lulus TWK susulan. Photo: Dok. Spesial

Lakso sebagai tiga karyawan yang turut TWK susulan pada minggu kemarin. Tetapi, hasil TWK mengatakan Lakso tidak lulus. Bahkan juga, dia turut dikeluarkan per ini hari. Karena ada tambahan Lakso, karena itu keseluruhan karyawan yang dikeluarkan jadi 57 orang.

Pemberhentian dilaksanakan walau ada penemuan Ombudsman dan Komnas HAM jika TWK memiliki masalah. TWK diperhitungkan cuman siasat dalam usaha singkirkan karyawan tertentu di KPK.

Ombudsman mengatakan TWK malaadministrasi. Sementara penemuan Komnas HAM lebih dalam dan menyingkap beberapa hal.

Komnas HAM mengatakan ada usaha penghilangan karyawan tertentu dari KPK. Beberapa salah satunya adalah karyawan yang dicap sebagai "Taliban". Walau sebenarnya itu tidak bisa dibuktikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Lebih jauh, Komnas HAM bahkan juga mendapati ada 11 pelanggaran hak asasi dalam test pindah status jadi ASN itu.

Ketua Komisi Pembasmian Korupsi Firli Bahuri. Photo: Aditia Noviansyah/kumparan

Tetapi, Pimpinan KPK bergerak. Firli Bahuri dkk masih tetap mengeluarkan beberapa karyawan itu walau ada penemuan Ombudsman dan Komnas HAM.

KPK kembali berkelit jika keputusan ini berdasar rapat pada 13 September 2021. Rapat ini tindak lanjuti keputusan MK dan MA berkaitan TWK.

Jokowi lewat staff terutamanya, Awal Shanti Purwono, awalnya mengatakan masih menanti keputusan MA dan MK. Tetapi sekarang, walau telah ada keputusan MA dan MK, Jokowi tidak berlaku.

Saat umumkan hasil TWK pada Mei lalu, Firli Bahuri seringkali menentang dianya tidak ada niat menyingkirkan karyawan. Tetapi sekarang, bisa dibuktikan jika perkataan berlainan dengan perlakuan.

Kami ingin memperjelas sore hari ini, tidak ada kebutuhan KPK apa lagi individu atau barisan. Tidak ada niat KPK usir individu KPK dari instansi ini- Firli Bahuri, 5 Mei 2021

Post a Comment

Previous Post Next Post