Azis Dijemput Paksa Oleh KPK, Siapa yang Eksekusi

UNDERCOVER - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjemputan Aziz dipegang langsung oleh Direktur Penyidikan KPK.



"Team dari KPK dipegang langsung oleh Direktur Penyidik," sebut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).

Tetapi, Ali bergerak saat disuruh verifikasi berkenaan status Azis saat dilaksanakan proses penjemputan paksa. Dia cuman menjelaskan, penjemputan Azis oleh penyidik KPK terkait dengan sangkaan pemberian hadiah berbentuk uang berkaitan dengan kasus yang diatasi KPK.

Faksi KPK belum menerangkan kasus yang membuat Aziz dijemput paksa. Ali pastikan akan sampaikan status Azis sesudah lakukan proses pengecekan oleh penyidik.

"Kami lakukan proses pengecekan penyidikan sangkaan ada pemberian berbentuk uang berkaitan dengan perkata yang diatasi KPK. Kami yakinkan kami akan berikan secara utuh dan komplet," terangnya.

Azis Syamsuddin diberitakan telah dengan status terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menangkap politisi Partai Golkar itu yaitu sangkaan suap pengatasan kasus di Pemerintah Kabupaten Lampung tengah (Pemkab Lamteng).

Sangkaan itu kelihatan dari tuduhan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bekas penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam tuduhan disebut bila Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyogok Robin sejumlah Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitaran Rp 513 juta) hingga keseluruhannya sekitaran Rp 3,5 miliar.

Suap diberi Azis dan Aliza untuk mengurusi kasus suap pengurusan Dana Peruntukan Khusus (DAK) Kabupaten Lampung tengah Tahun Bujet 2017.

Awalnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebutkan dalam tuduhan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Post a Comment

Previous Post Next Post