Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut



LAMPUNG, UNDERCOVER - Ahli Waris Lima (5) Turunan Bandardewa menuntut supaya PTUN Bandarlampung selekasnya mengambil HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Cara itu dilaksanakan karena mereka rasakan langsung imbas jelek dari aksi korporasi itu yang tidak memberinya ganti rugi apa saja dan nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 mengenai Dasar Hal pemberian izin Usaha Perkebunan dengan tidak memberinya 20% luas area HGU untuk diatur Warga 5 Turunan Bandardewa sepanjang nyaris 40 tahun bekerja di tempat punya mereka.

"Kami menuntut supaya Pengadilan Tata Usaha Negara mengambil HGU PT HIM, karena perusahaan itu sudah menyalahi peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 mengenai dasar hal pemberian izin usaha perkebunan di tempat syah punya kami," kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Turunan Bandardewa dalam pertemuan jurnalis sehabis pra sidang ke-3  penangguhan ekstensi HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Rabu (15/9/2021) Sore.

Menurut Sobrie, usaha penuntasan kasus perselisihan tanah ulayat selebar 1.470 hektar di Teritori Kantor Bupati Tulang Bawang Barat di antara 5 Turunan dengan PT Huma Indah Mekar secara nyaman sudah berjalan nyaris 40 tahun (1982-2021) tak pernah habis, karena belum terlaksananya Good Governance sama sesuai keinginan khalayak terutamanya di bagian pertanahan, karena sikap pelaku-oknum aparatur petinggi BPN dan Pemerintahan Wilayah di tempat dalam penuhi kemauan PT HIM selalu untuk menjaga Hak Buat Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang semenjak awalnya telah gagal untuk hukum.

"Saat sebelum HGU itu diedarkan, wakil dari Ahli Waris Lima Turunan bersurat dengan cara resmi ke PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya dikatakan ke Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang didalamnya menerangkan jika ahli Ahli Waris 5 Turunan hingga saat ini tidak pernah mengubah tangankan tanah punya Ahli Waris 5 Turunan ke siapa saja terhitung ke PT Huma Indah Mekar namun tidak mendapatkan tanggapan dari PT Huma Indah Mekar," katanya.

"Selanjutnya, wakil dari Ahli Waris 5 Turunan ajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 ke Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang didalamnya supaya tidak diedarkan bukti hak di atas tanah punya Ahli Waris Lima Turunan ke PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Turunan terima ganti kerugian," detailnya.

Diceritakan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat ke Bupati Kepala Wilayah TK.II Lampung Utara bernomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang didalamnya mengatakan tanah punya lima turunan di Pal 133-139 itu sudah dipasarkan/dianggap orang yang lain bukan pemiliknya dan mengimbau Bupati Cq Tim Perselisihan Tanah Kabupaten Lampung Utara agar bisa menuntaskan kasus tanah itu sampai habis, tapi tidak disikapi oleh PT Huma Indah Mekar.

"Penuntasan perselisihan belum habis Kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Tubuh Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 mengenai Pemberian Hak Buat Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengonfirmasi lebih dulu kebenaran PT Huma Indah Mekar sudah memberinya ganti kerugian ke ahli waris lima turunan sebagai pemilik tanah untuk selebar 1.470 Ha di Pal 133-139 yang syah berdasar alas Hak Soerat Info Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Tradisi Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922," bebernya.

Beragam usaha kami kerjakan, bahas Sobrie, supaya PT Huma Indah Mekar menuntaskan gantirugi atas tanah punya Ahli Waris 5 Turunan baik dengan audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Tubuh Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, mengatakan jika, 'Apabila di dalam area yang diberi dengan Hak Buat Usaha masih ada warga/pengerjaan rakyat secara tinggal dan belum mendapatkan penuntasan, karena itu jadi kewajiban dan tanggungjawab seutuhnya dari Yang menerima Hak untuk menuntaskan dengan sebagus bagusnya menurut ketetapan peraturan yang berlaku'.

"PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 cuman menyarankan supaya tuntutan tanah atas nama lima turunan dituntaskan lewat lajur hukum," jelasnya.

Dikatakan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Inspeksi Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Team B Tubuh Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, mereferensikan ke BPN Pusat untuk memblok Hak Buat Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai permasalahan tanah ahli waris lima turunan habis.

"Dalam Rapat Dengar Opini Komisi II DPR RI dengan Tubuh Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 sudah diambil kesimpulan jika (diperkirakan luas melewati ijin yang diberi 4.500 Ha), karena itu HGU PT HIM di atas lapangan harus dilaksanakan pengukur ulangi, pendanaannya ditanggung pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Walau sudah diprogramkan dana sebesar Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan dikeluarkan kembali TA 2009 tetapi aktivitas itu tidak diwujudkan oleh BPN RI di atas lapangan," katanya.

Sobrie menjelaskan bila PT HIM sudah memungkiri persetujuan perantaraan di antara Warga 5 Turunan Bandardewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 terkait dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud pendayagunaan Warga Lima Turunan Daerah Bandardewa yang dimediasi Komnas HAM.

"Secara rahasia, diperhitungkan PT HIM berkonspirasi dengan pelaku aparatur Petinggi BPN RI dan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah lakukan ekstensi 25 tahun masa aktif HGU dari tahun 2019 jadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang periode berfungsinya masih enam tahun kembali, walau sebenarnya Komnas HAM melakukan usaha perantaraan untuk menemukan jalan keluar dalam penuntasan perselisihan secara nyaman (win-win solution)," papar ia.

Pada akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI mereferensikan ke Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Perantaraan/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 mengatakan supaya memerintah Kepala BPN RI untuk lakukan penilaian pada HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberinya ancaman yang tegas jika tidak disanggupi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau ada pelanggaran pada ketetapan yang tertera dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 40 Tahun 1996 dan lakukan penilaian pada ekstensi HGU itu sepanjang belum ada penuntasan atas perselisihan tempat di antara warga 5 turunan dengan PT HIM.

"Tindak lanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, di tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung mengeluarkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 mengenai Pembangunan TIM Terintegrasi Penuntasan Perselisihan Perkebunan di Propinsi Lampung. Bukti di atas lapangan, PT HIM sudah menyalahi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 mengenai Dasar Hal pemberian izin Usaha Perkebunan tidak memberinya 20% luas area HGU untuk diatur Warga 5 Turunan Bandardewa," terangnya.

PT HIM, lebih Sobrie, tidak saja tidak menuntaskan ganti kerugian ke ahli waris lima turunan, tapi juga meremehkan dan berbuat tidak etis referensi dan keputusan lembaga Negara itu.

"PT Huma Indah Mekar sampai saat ini tidak menuntaskan gantirugi ke Ahli Waris Lima Turunan sebagai pemilik syah atas tanah selebar 1.470 Ha di Pal 133-139, yang berada di Daerah Bandardewa, kami menuntut supaya Pengadilan Tata Usaha mengambil HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang semenjak awalnya telah gagal untuk hukum. Materi tuntutan kasus selengkapnya tentu saja tidak bisa kami ungkap di media, sudah kami berikan pada Majelis Hakim Persidangan," urai Sobrie.

"Kami mengharap Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya sesuai bukti Persidangan," tutupnya.

Sementara Ketua Team Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH menjelaskan jika dalam pra sidang pembaruan tuntutan yang ke-3  ini hari tidak ada revisi dari hakim yang karakternya konsep dan esok pagi Kamis (15/9/2021) langsung bisa dituntaskan.

"Tidak konsep dan esok jam 9 pagi dituntaskan," katanya.

Di lain sisi, Kuasa hukum dari faksi PT HIM kembali keluar ruangan persidangan saat sebelum sidang hari itu dipastikan hakim usai. 2 orang advokat wanita dan pria itu malas diinterviu mass media.

Pra sidang penangguhan ekstensi HGU PT HIM yang ke-3  itu dipegang oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH dan Panitera alternatif Ida Meriati SH MH.

Penggugat sendiri yaitu, Ir. Achmad Sobrie M.Sang dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/ Tubuh Pertanahan Nasional Kepala Kantor Tubuh Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post