Sebanyak 96 Napi Rutan Kelas II B Krui Terima Remisi HUT RI Ke-76.

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Sebanyak 96 Narapidana (Napi) yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendapatkan Remisi Umum pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke -76 tahun 2021.





Acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini digelar melalui Zoom Meeting , di ikuti langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bertempat di Ruang Cukuh Tangkil, selasa (17/8/2021).

Zoom Meeting Pemberian Remisi ini di ikuti langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Diketahui terdapat sebanyak 134.430 narapidana menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia .

Setelah menerima Remisi Umum, sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan Masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

" Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA, "Jelas Direktur Jenderal Permasyarakatan RI.

Karena aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Reynhard juga menerangkan bahwa pemberian remisi tahun 2021 pada WBP berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp. 205 milyar.

Dilain pihak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) , Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

" Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat, pesannya, " Kata Yasonna.

Sementara itu, Dalam wawancaranya Kepala Rutan Kelas II B Krui M. Hendra Ibmansyah, S.H., MH mengatakan bahwa Ada 147 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, namun yang mendapat remisi umum hanya 96 orang, 85 orang RU I, 11 orang RU II.

" Jadi ada 11 narapidana Rutan Kelas II B yang bebas, saya berharap kepada narapidana yang sudah bebas semoga dapat berguna, terutama untuk keluarganya sendiri dan dapat mencari rezeki yang halal serta beriman kepada Tuhan dalam menghadapi semua ujian hidup ini, " Tandasnya. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post