Program P3 TGAI Lampung Tengah Diduga sarat akan Korupsi

UNDERCOVER - Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu menyelenggarakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.




Namun dalam pelaksanaannya di Lampung tengah ketika TIM Investigasi LSM GPAN melakukan Investigasi ke lokasi pekerjaan dan melakukan pengambilan data melalui salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) salah satu P3A pada pelaksanaan Program P3TGAI di lampung Tengah yang dikerjakan langsung oleh P3A menoreh kesan buruk dalam pelaksanaannya. Hal ini berhubungan dengan mekanisme dan regulasi yang telah direncanakan pada pembangunan irigasi tersier yang berkonsep beton cetak yang terakumulasi pada RAB dengan adukan 1 semen:2 pasir :3 split atau di konversi menjadi K.225 dengan dimensi disesuaikan dengan RAB yang tertera di Rencana Kerja (RK) P3A terlaksana dengan perbandingan pasir lebih besar dibandingkan batu split sehingga bukan hanya saja membuat kualitas beton cetak menjadi buruk namun menimbulkan kerugian negara 300 rb-400 rb /kubik karena harga pasir 130 rb/kubik sedangkan split 400 rb/kubik dengan selisih 270 rb/kubik terakumulasi P3A bisa meraup keuntungan sekitar 30 juta – 50 juta dalam setiap kontrak P3A yang teranggarkan dengan nilai kontrak Rp.195.000.000,-.

Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, Edi akan segera mengirim surat somasi ke POLDA LAMPUNG dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk turun melakukan investigasi untuk mengambil sample produk pekerjaan dan melakukan uji tekan beton untuk menguji kualitas hasil pekerjaan dengan melakukan core sample.

"Kami akan mendampingi pihak terkait untuk melakukan audit penggunaan anggaran baik internal maupun eksternal sehingga bilamana ditemukan dugaan kesalahan administrasi serta upaya melakukan mark up baik pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi pekerjaan, maka kami segera melakukan pelaporan agar pihak pihak yang melakukan dugaan Korupsi dapat dikenakan sangsi hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia,".

Awak media mencoba mengklarifikasi ke salah satu P3A yang ada di lampung tengah namun susah untuk ditemui serta di minta keterangan, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait akan hal ini.



Post a Comment

Previous Post Next Post