Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Meminta Kepada Pihak Kepolisian Berlaku Objektif



Bandarlampung, UNDERCOVER - Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat

sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi.

Seperti kejadian yang dialami oleh klien kami seorang pengemudi ojek online (Ojol), bernama Joddy Wijaya (24), warga Kelurahan Labuhan Ratu Bandar Lampung, diduga menjadi korban pengeroyokan karyawan Resto Ayam Geprek Bekokok di Jalan Dakwah Ujung, Labuhanratu, Bandar Lampung, Senin, 23 Agustus 2021, pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula saat ia mendapat orderan melalui aplikasi Gojek untuk mengambil pesanan di Resto Ayam Geprek Bekokok bertempat di Jalan Dakwah Ujung, Labuhan Ratu Bandar Lampung lalu sempat terjadilah cekcok mulut karena diduga isi barang pesanan tidak sesuai dengan yang dipesan maka sejurus kemudian terjadi pristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang,

Maka berdasarkan peristiwa tersebut, klien kami langsung membuat laporan ke Polsekta Kedaton Dan diterima sebagai pelapor dengan bukti laporan

_*LP/604-B/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT.*_

Atas peristiwa tersebut tentu kami selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan prilaku main hakim sendiri yg diduga telah dilakukan oleh bebarapa orang dengan tenaga bersama-sama dan melukai klien kami,

Kemudian berdasarkan kajian hukum kami, perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP

_*Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.*_

_*Yang bersalah diancam:*_

_*1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;*_

_*2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;*_

_*3.Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.*_

_*"Dalam situasi apapun apa lagi dimasa pandemi ini idealnya, siapapun wajib menahan diri dan tidak mudah tersulut emosional yang berujung pada peristiwa pidana, berlemah lembut dan berkasih sayanglah pada sesama dalam berinteraksi sosial, karena sejatinya kita adalah makhluk yang masih butuh bantuan orang lain, didalam keyakinan serta adat istiadat kita sudah pasti tidak pernah diajarkan prilaku buruk seperti ini, malah sebaliknya saling tolong menolong lah dalam hal kebaikan"*_

Ujar _*M. Ilyas, S.H selaku Direktur LBH Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung didampingi Syech Hud Ismail, S.H, Suwardi, S.HI sebagai Tim Kuasa Hukum Korban.*_

*Maka berdasarkan peristiwa tersebut kami selaku kuasa hukum pelapor meminta:*

_1. Aparatur kepolisian dalam hal ini Polsekta Kedaton untuk berlaku objektif dalam mengungkap dan segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut._

_2. Menghimbau kepada rekan- rekan yang tergabung dalam organisasi ojek online untuk tetap kompak, bersatu serta dapat mengawal seluruh proses hukum ini dengan cara-cara santun dan tidak anarkis._

_3. Meminta kepada seluruh masyarakat khusus kota bandar Lampung untuk selalu bersikap waspada dan taat hukum dalam menjalani seluruh aktivitas sehari-hari serta tetap menerapkan Protokol kesehatan._

Ikut mendampingi, Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung Miftahul Huda menyampaikan apresiasinya kepada langkah cepat pihak kepolisia baik dari polresta Bandar Lampung dan Kapolsek Kedaton mengamankan pelaku pengeroyokan. Harapannya agar kedepan masyarakat jangan memandang rendah orang lain hanya dari profesinya, tapi sejajar setara dimuka hukum. "Sebagai rumah besar bagi seluruh pengemudi OJOL Lampung, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan Tim Pengacara mitra kami sudah siap. Agar menjadi pelajaran untuk tidak main hakim sendiri apalagi merendahkan profesi ojek online." Pungkasnya.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post