Kasus Dugaan ijazah Palsu Kades Terpilih Desa Sungai Badak Sedang Ditangani Kepolisian.

MESUJI, UNDERCOVER - Kasus dugaan ijazah palsu Surti sang Kepala Desa terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, yang kini sedang ditangani Kepolisian terkesan mandek alias jalan ditempat.



Kasus itu dilaporkan pertama kali oleh mantan Anggota DPRD Mesuji, Faisal 31 Mei 2021. Namun, hingga hampir tiga (3) bulan lamanya, progres kasus tersebut, nampaknya masih belum ada peningkatan.

Lalu, apa sebenarnya yang menjadi kendala kepolisian dalam menangani perkara tersebut?

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mesuji, AKP. Fajrian Riski, mengungkapkan, bahwa kasus dugaan ijazah palsu (Kades Terpilih, Surti) sedang ditangani pihaknya.

" Masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi," tulisnya, melalui pesan WhatsApp, Jum'at (20/8/2021).

" Untuk terlapor kades terpilih (Surti) masih dalam perawatan selesai terpapapr covid 19," Imbuh Fajrian.

Ia menegaskan, pihaknya kini fokus dalam pemanggilan pelapor dengan saksi terlapor.

" Setelah itu nanti kami manggil saksi ahli. Apa sudah kuat unsur untuk naik ke tahap penyidikan tindak nya pidana pidana," Tandasnya.

Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Mesuji Periode 2004-2009, Faisal melaporkan Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Surti, ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-203/V/2021/PoldaLampung/ResorMesuji/SPKT, Faisal melaporkan Surti pada tanggal 31 Mei 2021.

Menurut Faisal, laporan ini berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat terkait penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Terpilih PAW Desa Sungai Badak, Surti.

Post a Comment

Previous Post Next Post