Ingub Lampung Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 di Provinsi Lampung

UNDERCOVER - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua beserta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 4 dan melalui Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 3.



Adapun cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.

Cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 3 di Provinsi Lampung antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Way Kanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post