UNDERCOVER - Muhammad Ridho Ficardo (MRF) masih memimpin DPD Partai Demokrat Lampung. Dia berakhir masa jabatannya sampai digelarnya musda yang akan datang.
Hal itu terungkap dari perbincangan Lampung.Poskota.co.id dengannya, Rabu sore (19/8/2021) terkait munculnya informasi bahwa jabatan Mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019 berakhir 15 Agustus lalu.
Dijelaskannya, dalam Surat Keputusan (SK) PD No.81/SK/DPP/PF/DPD/VIII/2016 tentang Susunan Kepengurusan DPD PD Lampung 2016-2021, poin ketiga, masa jabatan kepengurusan berakhir lima tahun sejak ditetapkan, yakni 15 Agustus 2016-2021.
Namun, dalam revisinya, SK DPP Partai Demokrat No.491/SK/DPP.PD/DPD/XIU/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Provinsi Lampung periode 2016-2021, masa berakhirnya hingga pelaksanaan musda, bukan 15 Agustus 2021.
Isi poin ketiga SK revisi yang ditandatangani Ketum SBY, 13 Desember 2019: Masa Kepengurusan DPP PD Partai Demokrat Lampung 2016-2021 berakhir sampai dengan pelaksanaan musda DPD Partai Demokrat berikutnya.
MRF berharap penjelasan ini tidak lagi membuat simpang-siur para pengurus dan kader Partai Demokrat Lampung. "Masih ada pengurus yang bertanya ke DPP Partai Demokrat soal tanggal 15 Agustus tersebut," katanya.
Rencana, sekitar dua pekan nanti, MRF merencanakan akan membahas persiapan musda sekaligus kegiatan sosial partai di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan sudah menjajaki rencana musda ke DPP.
"Masa pandemi Covid-19 ini luar biasa, banyak pengurus DPP yang juga terinfeksi oleh virus corona," ujar MRS yang masih berpeluang kembali memimpin Partai Demokrat Lampung.
Post a Comment