BPKAD Lampura Gelar Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2021









LAMPURA, UNDERCOVER - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara menggelar sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2021. Acara itu berlangsung di aula kantor BPKAD Lampung Utara, Kamis (12/8/2021), yang digelar selama 2 sesi dimulai sejak pukul 09.00 WiB hingga pukul 12.00 dan dilanjutkan pukul 13.15 sampai selesai pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini, dalam rangka peningkatan tertib pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Lampung Utara. Dan, diikuti dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Utara. Narasumber dari pejabat bidang pengelolaan barang milik daerah BPKA Lampung Utara dan pengembang aplikasi dari Bandarlampung.

Meski dalam kondisi pandemi, kegiatan sosialisasi dibatasi 25 peserta. Dengan di kawal petugas Satgas covid-19. Sebelum dimulainya kegiatan, para peserta dan seluruh yang hadir diwajibkan melakukan protokol kesehatan yang begitu ketat guna terhindar dari virus covid -19 yang hampir melanda seluruh dunia.

Menurut Kepala BPKAD Hi. Desyadi SH. M. H,di dampingi Kabid Aset Biantori, S, Sos M. H mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini, agar terciptanya pengelolaan barang milik daerah yang baik serta upaya peningkatan kemampuan sumber daya Manusia SDM dalam penatausahaan barang milik daerah sehingga tersaji data aset kabupaten Lampung Utara yang valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

" Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karenanya, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," Ucapnya, usai sosialisasi, dihalaman Kantor BPKAD Lampung Utara, petang tadi.

Ia menambahkan, kegiatan Sosialisasi ini sangat penting, karena akan menambah wawasan dan pemahaman bagi pengelola, pengguna, dan pengurus barang khususnya bagi peserta sosialisasi. Juga sebagai upaya sinkronisasi dalam rangka meningkatkan sinergiritas antara pengelola, pengguna dan pengurus barang.

" Ini diperlukan kesadaran berbagai pihak khususnya para pejabat pengelola barang milik daerah untuk memaksimalkan peran dalam pengelolaan barang milik daerah. Untuk menciptakan sinergisitas yang baik dalam pengelolaan barang milik daerah," imbuh Desyadi.

Desyadi juga berharap setelah mengikuti sosialisasi ini semua pihak terkait dapat lebih memahami tugas pokok dan fungsinya masing - masing khususnya pada lingkup penatausahaan, pemampatan dan pengamanan barang milik daerah dengan berpedoman pada asas fungsional, kepastian hukum, tranparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta sesuai kaidah - kaidah pengelolaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 tentang pengelolaan dan Kodifikasi barang milik daerah.

" Sekaligus memberikan pemahaman tentang kebijakan yang mengatur setiap siklus tata kelola barang milik daerah," tegasnya. (E.Palay)

Post a Comment

Previous Post Next Post