Tim Evaluasi Tak Bisa Memberikan Bukti Teguran Terkait Demosi Tiga Pejabat di Pesibar

Pesibar, UNDERCOVER - Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan Nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi.




Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat (Aparatur Sipil Negara) ASN

Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, penyegaran, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.

Pemerintah di Kabupaten Pesisir Barat baru-baru ini menonjobkan tiga pejabat kepala (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Sebanyak tiga Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Pesisir Barat di demosi atau diturunkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas serta tanpa melalui prosedur yang tepat.

Dalam keputusan itu tidak dijelaskan mengapa ketiganya diturunkan dari jabatannya menjadi staf biasa.

Seharusnya sesuai (Peraturan Pemerintah) PP 53 Tahun 2010 tentang peraturan PNS, demosi dilakukan apabila PNS melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, para PNS itu merasa tidak pernah melakukan pelanggaran berat maupun pelanggaran disiplin PNS lainnya.

Berdasarkan PP itu pula untuk memberikan sanksi atas pelanggaran berat PNS tersebut, (Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat) Pemkab Pesibar seharusnya terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasannya dan dituangkan dalam berita acara serta ditandangani oleh kedua belah pihak.

Saat di komfirmasi pada hari rabu, 21Juli 2021 Kepala (Badan Kepegawaian Daerah) BKD, Sahrial Abadi, sekaligus sekertaris Baperjakat atau Tim Evaluasi Pegawai, Menjelaskan kepada awak media terkait pembebesan jabatan atau Nonjob semua sudah melalui proses dan tahapan-tahapan seperti surat teguran sudah dijalankan.

"Tim Evaluasi Pegawai yang di ketuai oleh (Sekertaris Daerah Kabupaten) Setdakab, Sekertaris, Kepada BKD, dan Beranggotakan Inspektorat, Assisten 1, Assisten II, Assisten III, Kabag Hukum sudah melakukan sidang, hasilnya diusulkan kepada bupati, hasil sidang diberikan hukuman berupa pemberhentian dari jabatanya atau lebih dikenal Nonjob".

Terkait surat teguran ataupun surat peringatan Sekertaris Tim Evaluasi Pegawai, Sahrial Abadai mengatakan tidak bisa menunjuk data tersebut kepada awak media karena itu bukan wawenang saya, yang pasti kita punya data-data itu, ucapnya.

Selain itu, Sahrial juga menambahkan terkait pembebasan jabatan atau lebih di kenal Nonjob bisa terjadi kapan saja, kalau kinerja tidak baik, atau tidak bagus, semua itu hak progratif pimpinan.

Saat di konfirmasi melalui sambungan Handphone +62821 8078 xxxx mengenai Surat teguran Azhari.S.H, M.M sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik membantah bahwa dia tidak pernah menerima surat teguran ataupun surat peringatan dan tidak pernah ada surat tembusan, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Drs.Benkeda yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Pesisir Barat Terkait surat teguran atau surat peringatan saya tidak pernah menerimanya, bantahya

Benkeda juga menjelaskan, Memang sebelumnya saya sudah mengusulkan pensiun ditanggal 15 Juni 2021, ditanggal 30 Juni 2021 SK pemberhentian jabatan ataupun Nonjob itu baru diberikan, Pada 1 Juli 2021 saya dinonjobkan yang sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan ataupun teguran, ungkapnya. (RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post