Tiga Pejabat di Pesibar di Demosi Tanpa Alasan Yang Jelas

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Sebanyak tiga Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Pesisir Barat di demosi atau diturunkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas serta tanpa melalui prosedur yang tepat.





Ketiga pejabat yang di demosi yaitu :

1. AZHARI, S.H.,M.M.

Sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan bekerja sebagai Staf Ahli lebih kurang selama 3 tahun dipindahkan sebagai staf di Satpol PP.


2. AGUSTINA PARTIANTO

Sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan lebih kurang menjabat selama satu tahun dipindahkan sebagai staf di PUPR.


3. Drs.BENKEDA

Sebelumnya menjabat sebagai Kasat Pol PP lebih kurang menjabat selama satu tahun dipindahkan sebagai staf di PU.


Melalui salah satu SK pejabat yang di demosi milik Azhari tertuang dalam KEPUTUSAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR:B/277/KPTS/V.04/HK-PSB/2021. TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT. Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2021.


Dalam keputusan itu tidak dijelaskan mengapa ketiganya diturunkan dari jabatannya menjadi staf biasa.


Seharusnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2010 tentang peraturan PNS, demosi dilakukan apabila PNS melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, para PNS itu merasa tidak pernah melakukan pelanggaran berat maupun pelanggaran disiplin PNS lainnya.


Berdasarkan PP itu pula untuk memberikan sanksi atas pelanggaran berat PNS tersebut, Pemkab Pesibar seharusnya terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasannya dan dituangkan dalam berita acara serta ditandangani oleh kedua belah pihak. Tetapi prosedur tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui pihak terkait.


Menurut salah satu pejabat yang di demosi, Azhari yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan mengaku saat diturunkan jabatan ia tak melalui prosedur apapun.


"Tiba-tiba ada SK yang dikeluarkan Sekda yang menyatakan saya di turunkan dari Staf Ahli menjadi staf biasa di salah satu opd di Satpol PP, itu seketika, tak ada prosedur apa-apa tak ada unsur apa-apa, langsung gitu aja dan saya tidak mengerti permasalahannya apa, saya bekerja dengan baik apapun perintah pimpinan saya kerjakan dengan baik," imbuhnya.


Azhari akan meminta keadilan kepada pihak-pihak terkait dari Pemerintahan Provinsi maupun Pusat agar permasalahan ini bisa diselesaikan, dan dirinya serta kedua temannya diberikan keadilan yang memang hak mereka.


"Harapan saya minta suatu keadilan, dari Provinsi maupun pusat, saya tidak mau kejadian ini terjadi dengan kawan-kawan yang lain atau di Kabupaten yang lain, karena semua itu ada aturannya," Tegasnya. (RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post