Terkait PPKM, Ali Rahman Tinjau 4 Kampung Sekaigus

Way Kanan, UNDERCOVER - Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T Bersama Bersama Kepala Dinas Nakertrans, Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP dan Camat Baradatu, Desta Budi Rahayu, S.STP Meninjau Langsung Pelaksanaan PPKM Mikro di Kampung Gunung Katun, Cugah dan Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Rabu (14/07/2021)




kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro di kabupaten way kanan yang dilaksanakan pada hari selasa lalu.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Wabup Ali Rahman selain meninjau pelaksanaan PPKM Mikro juga sekaligus memberi arahan baik kepada aparat kampung maupun instansi terkait yang ikut serta dalam pelaksanaan ppkm mikro.

Wakil Bupati Ali Rahman Menyampaikan bahwa PPKM Mikro sangat penting dilakukan guna untuk menekan penyebaran virus covid-19 karena dalam masa pandemi covid-19 seperti saat ini pencegahan adalah hal yang penting dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus covid-19.

Wabup Ali Rahman juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat sehingga tubuh kita dapat sehat, imun tubuh naik dan dapat terhindar dari virus covid-19.

Wakil Bupati Ali Rahman Juga berpesan kepada kepala kampung berserta jajarannya untuk dapat melaksanakan PPKM Mikro dengan baik serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahaya virus covid-19 dan bagaimana cara mencegahnya.

Sebelumnya Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan Di Kabupaten Way Kanan, dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa diberlakukannya PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan :

Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang

Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.

Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.




Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post