Proyek Gedung Perpus Terindikasi Menebarkan Kepanikan Warga Akan Penyebaran Virus Corona

Way Kanan, UNDERCOVER - Proyek pengerjaan pembangunan gedung perpustakaan umum daerah kabupaten way kanan dengan no kontrak : 001/KTR-LEL/Perpustakaan-WK/APBD/2020 dengan nilai kontrak Rp 9.899.241.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. Lematang Sukses Mandiri dinilai tidak mengikuti peraturan PPKM mandiri dan prokes, hal tersebut berdasarkan kesaksian Raka sebagai koordinator logistik perusahaan tersebut dan terpantau di lapangan.



"Tukangnya ada 33 orang kebanyakan dari pesawaran, pengerjaan di mulai dari 3 juli 2021, klo material datang dari titik 0 (nol) tanggal 2 juli 2021" ujar Raka.

Namun ketika ditanya mengenai prokes dan PPKM Raka tak bisa menjawab, menurutnya ia harus berkoordinasi dl dengan atasannya. Menurut info yang diterima di lokasi pekerjaan, para pekerja yang datang dari luar way kanan tersebut belum dilakukan swab antigen dari keberangkatannya hingga tiba sampai saat ini di lokasi pekerjaan.

"Klo untuk Swab antigen para pekerja memang belum dilaksanakan, soalnya mereka gak mau berangkat klo di cek sebelum berangkat ke sini." ucap Raka.

Seperti diketahui Kabupaten Way Kanan saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan program PPKM mikro demi menekan angka kesakitan akibat virus covid 19. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Way Kanan nomor 1 Thn 2021 Tgl 04 mei 2021 Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19.di kabupaten way kanan.

Menurut ketentuan yang berlaku dimana aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021 tentang Perjalanan dalam Negeri. Pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, dan yang terbaru, GeNose.

Dari penjelasan dan keterangan mengenai ketentuan tersebut Raka menyatakan kesiapan para kru nya di lapangan untuk mengikuti aturan yang berlaku, namun dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya.

"Ya, kami siap bang, tapi saya mesti koordinasi dulu dengan pimpinan saya. Secepat mungkin akan saya info ke abang." ungkap Raka.

Namun sangat disayangkan, pernyataan tersebut seolah hanya bualan saja, seakan-akan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak di hiraukan, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak perusahaan terlebih lagi para pekerja masih terus bekerja tanpa mengikuti prokes dan di Swab Antigen.

Masyarakat berharap agar pihak perusahaan cepat mengambil sikap dalam mengikuti aturan pemerintah yang berlaku demi menanggulangi penularan virus covid 19, mengingat banyak pekerja yang berasal dari luar kota tanpa di cek terlebih dahulu kesehatannya dengan menggunakan Swab antigen terlebih dahulu.


Wan Ajo dan Yanto Kitur Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post