Mantan Kades Margodadi harap Sengketa Tanah Dengan Desa Gedong Agung Bisa Cepat di Selesaikan

Lampung Selatan, UNDERCOVER - Mantan Kepala Desa Margodadi Sutrimo,  minta masalah sengketa tanah antar desa Margodadi dan Gedong Agung dapat segera diselesaikan. Diketahui permasalahan sengketa tersebut sudah di bawa ke jalur hukum Pengadilan Negeri Kalianda.



Permasalah sengeketa tanah yang terletak di RT 2, Dusun 2 Desa Gedong Agung, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tersebut diketahui milik warga dari Desa Margodadi.

Sutrimo mengaku tanah yang disengketakan merupakan tanah milik warga desa margodadi yaitu, Yatdaroji seluas 9.300 meter persegi, dengan kepemilikan Sertifikasi Hak Milik (SHM) tanah pemberian transmigrasi tahun 1973.

"Ada salah satu warga saya yang meminta tolong kepada aparat desa menyaksikan tapal batas dan meluruskan jalan yang asli dari transmigrasi," ujar Sutrimo, Senin (26/7).

Sengeketa tanah tersebut terjadi karena ganda sertifikat, yang di buat oleh mantan Kades Gedong Agung dahulu, Martono pada tahun 2014 berdasarkan sporadik atas nama Handarto Tamanda alias Anton seluas 8.316 meter persegi SHM serta Waluyo dan terasia.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kedua desa, telah terkumpul bukti kuat dari kepemilikan tanah tersebut dimana merujuk pada peta argaria tahun 1973.

Oleh karena itu, kedua pihak dari permasing desa kini membawa kasus tersebut ke PN Kalianda. Sutrimo juga meminta kepada PN Kalianda dan kepolisian untuk segera bisa menyelesaikan permasalah ini, untuk meredam kemungkinan yang akan terjadi, seperti kerusuhan di masyarakat

Sebelumnya, batas antara kedua desa yaitu desa margodadi dan desa gedong agung belum menemui titik terang hingga kasus sengeketa tersebut di bawa ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post