Mantan Kades Gedung Agung Martono Mangkir Dalam Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2021/PN

 



Lampung Selatan, UNDERCOVER - Sengketa tanah perbatasan antar 2 (dua) desa yaitu Desa Margodadi dan Gedong Agung di Kecamatan Jati Agung gelar persidangan mediasi, di Pengadilan Negeri II Kalianda, Kamis (29/7).

Berdasarkan perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN, Kuasa Hukum 2 sampai 6 tergugat, Chandra mengatakan permasing atau kedua mantan kepala desa sepakat bahwa tanah tersebut milik Margodadi.

Adapaun hasil dari sidang mediasi tersebut, Chandra di berikan waktu 2 Minggu untuk membuat keputusan mengenai klien nya yang meminta ganti rugi dari penggugat.

"Kami diberikan waktu 2 minggu untuk membuat keputusan yang mana bahwa dari klien kami tergugat 2 sampai 6 meminta untuk diganti rugi oleh penggugat, sementara penggugat tetap pada gugatan nya," ujar Chandra.

Dari permasalahan tersebut, Chandra berinisiasi untuk menjalin komunikasi intens kepada penggugat untuk menciptakan kesepakatan melalui pendekatan.

Namun, jika dalam mediasi ini tidak ditemukan titik temu maka kami akan memperkarakan siapa pun yang terlibat dalam pembuatan AJB dan Sertifikat tanah tersebut.

"Kami akan perkarakan siapa siapa yang terlibat dalam pembuatan AJB dan Sertifikat yang diterbitkan BPN Lampung Selatan," tegas dia.

"Sudah jelas bahwa objek tanah itu ada di Desa Margodadi, tapi dibuatkan surat surat nya dari Desa Gedong Agung," sambung nya.

Dalam persidangan tersebut tampak hadir Aswanto, mantap kepala desa dimana perkara tersebut mencuat di masa kepemimpinan nya. Berbeda dengan Martono, mantan kepala desa sebelum Aswanto yang mangkir dari undangan persidangan, dimana diduga surat tersebut terbit dimasa kepemimpinannya.(Aldosanja)

Post a Comment

Previous Post Next Post