Lapor Pak Nanang Lamsel Kurang Tempat Pembuangan Sampah Medis

Tumpukan limbah medis bekas penggunaan rapid test ditemukan berserakan di tepi Jalan sekitaran Tol simpang Bakauheni, tepatnya di Desa Hatta, Lampung Selatan, Sabtu (17/7/21).




Tumpukan sampah medis itu, terdiri lengkap satu set rapid test antibody, diantaraya mulai dari plastik pembungkus, kotak kardus, botol bekas alkohol pad, pipet, bahkan hingga jarum, dan pengencer.

Belum diketahui jelas siapakah oknum yang membuang dengan sengaja limbah medis yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu. Namun dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan kegiatan rapid test masal yang terorientasi terhadap pengguna jalan pada saat penyekatan mudik lebaran Mei 2021 lalu.

Sementara Dinas Kesehatan Lamsel membantah bahwa sampah medis tersebut merupakan bekas pakai tenaga medis Dinas Kesehatan saat melakukan rapid test di masa penyekatan lebaran lalu.

Menurut Kepala Bidang Yankes, dr. Diah Anjarini, saat pelaksanaan rapid test di masa penyekatan lalu, sampahnya telah dibuang hingga bersih oleh pihak ketiga dari Rumah Sakit.

“Yang jelas, kegiatan kami sudah bersih saat itu. Sampah sudah diangkut dengan pihak rumah sakit,” Akunya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sore tadi.

Lebih lagi, Diah Anjarini mengklaim, kegiatan rapid test saat masa penyekatan lalu telah diatur masing-masing tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Yaitu, pihaknya hanya menangani tanaga medis yang melayani rapid test untuk masyarakat. Sementara, untuk tugas pembuangan sampah medisnya dari pihak Rumah Sakit.

“Masing-masing sudah ada tupoksinya, per-bidang. Saat penyekatan, mereka (rumah Sakit) yang membantu pihak ketiga. Sudah bersih semua,” Kata Diah.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp, meski terkirim namun tidak dijawab.

Merujuk aturan soal pembuangan limbah medis, sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Bahkan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan, apabila hal itu terjadi, maka yang bersangkutan dapat terancam sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post