KPK TIPIKOR Harap 7 Program Prioritas Kejari Diterapkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di Way Kanan

UNDERCOVER - Seperti yang kita ketahui bahwa Kepala Kejaksaan RI bapak Burhanuddin ST dengan tegas menyatakan 7 Program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021. Program kerja prioritas tersebut sangatlah baik untuk di terapkan langsung khususnya oleh jajaran kejaksaan negeri kabupaten way kanan dalam dalam menangani perkara Indikasi korupsi pada pengerjaan Program PAMSIMAS III tahun anggaran 2017, 2018, 2019 yang telah disampaikan dan di laporkan oleh team KPK TIPIKOR Korwil Lampung pada kejaksaan Agung RI yang proses pengembangan serta pengumpulan informasinya di berikan ke kekejaksaan Negeri way kanan. Adapun tujuh program prioritas tersebut adalah



1. Pendampingan dan pengamanan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.


2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional


3. Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.


4. Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi.


5. Penegakkan hukum yang berkeadilan serta memberikan ke manfaatan khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

6. Penanganan tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.


7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat di terima oleh berbagai pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung menilai bahwa penanganan indikasi tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kabupaten Way Kanan terkesan lambat dan jalan di tempat sehingga menciderai salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. 


Koordinator peneliti KPK TIPIKOR Korwil Lampung  SAFTARI mengatakan  kami terus memantau dan mengikuti perkembangan penanganan indikasi korupsi yang telah di sampaikan sebelumnya. Harapannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan cita-cita negara yaitu negara yang bersih dan bebas dari korupsi.


Dengan 11 unsur bukti Pendukung yang sudah di kumpulkan dan di serahkan ke Kekejaksaan Agung tanggal 24 Juni 2021 dengan Total Data Realisasi sebanyak 74 Kampung Penerima program Pamsimas III kab. Way kanan kami sangat berharap  penegakan Supremasi Hukum harus bisa berjalan secara profesional sesuai dengan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI yang di Tegaskan oleh Jaksa Agung RI. Kami juga mendukung langkah kejaksaan agung dalam upaya untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari Tidak pidana korupsi. 


Sekorwil KPK TIPIKOR Korwil Lampung Ridwan MAULANA " Saya sampai saat ini masih terus berkomunikasi dengan Pihak Kejaksaan Agung RI di Jakarta, saya juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI melalui surat yang sudah saya sampaikan Ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI Prihal Lapdu indikasi  Pelanggaran kode prilaku Jaksa terkait indikasi Korporasi yang merugikan negara, saya sangat berharap Kejaksaan Agung Bisa segera mengevaluasi terkait kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya laporan indikasi korupsi pada program pamsimas III TA 2017, 2018 dan 2019 yang telah di sampaikan ke Kejaksaan Agung RI. (Yudi cs)


Post a Comment

Previous Post Next Post