KPK TIPIKOR Korwil Lampung Temukan Indikasi Korupsi Pekerjaan PAMSIMAS Way Kanan


UNDERCOVER - Perbandingan harga material pipa di pasaran Sekitar masyarakat dengan harga pembelian pipa pada program PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan sangat jauh berbeda, dimana dari hasil penelitian dan analisa Team KPK Tipikor Korwil Lampung bahwa harga umum pasaran Pipa PVC SNI Type D ukuran 2 inchi dengan panjang 6 Meter per batang berada di kisaran Rp.90.000/batang. Namun sesuai realisasi untuk pembelian pipa dalam program PAMSIMAS III di Kabupaten Way kanan untuk harganya mencapai RP.180.000 sampai Rp.245.000 per batang. Hal ini di buktikan dengan harga survey di masyarakat yang berbanding dengan Rencana Kerja Masyarakat ( RKM ) dan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pamsimas. Menurut Koordinator Team Peneliti DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung SAFTARI menyampaikan tindakan ini sudah sangat memprihatinkan dan sangat tidak sesuai dengan realita secara real dengan harga barang dan jasa di pasaran umum masyarakat dan hal ini merupakan salah perbuatan melawan yang merugikan negara.





disisi lain juga team melihat dan menganalisa mengenai pengadaan dan pengerjaan sumur bor dimana untuk pengadaan jasa pengeboran menelan biaya sebesar Rp.54.000.000 sampai Rp.65.000.000 sementara untuk pengadaan pompa submersible menelan biaya sebesar Rp.13.000.000 sampai Rp.14.000.000 di luar jasa pengeboran . selain itu juga dalam pengerjaan menara air juga sangat memprihatinkan dimana Anggaran pengadaan material saja menelan biaya sekitar Rp.110.000.000 sampai Rp.150.000.000 sedangkan untuk upah kerja ( HOK) sudah di tentukan di dalan Inkind ( Sumbangan Masyarakat berapa Natura).

maka team KPK TIPIKOR Korwil Lampung menganalisa dan menghitung rincian secara Detail sesuai dengan harga pasaran umum di masyarakat, sehingga team menemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp.11.752.875.000 ( sebelas milyar tujuh ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Hasil analisa team diatas juga sudah di laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan dilengkapi dengan 11 unsur bukti yang akurat, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan serius dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan dan terkesan jalan ditempat. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi DPP KPK Tipikor Korwil Lampung yaitu:




1. Begitu sulitkah untuk melihat keadilan itu di kabupaten way kanan?




2. Apakah tidak ada lagi ruang untuk melihat keadilan di kabupaten Way Kanan?




3. Apakah keadilan itu sudah benar benar terbelenggu?




4. Dengan temuan kerugian yang sangat fantastis, apakah hanya bisa diam, diam dan diam???




Sekorwil DPP KPK Tipikor Korwil Lampung RIDWAN MAULANA berharap supaya pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan segera menindak lanjuti laporan yang telah di sampaikan, supaya keadilan itu bisa terwujud sesuai dengan cita-cita negara yaitu Negara yang adil dan bersih dari korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post