KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG Menilai Adanya Korporasi Oknum Dinas PUPR Yang Merugikan Negara

UNDERCOVER - Team DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung dengan semaksimal mungkin telah melakukan analisa serta meneliti langsung ke lapangan terkait realisasi program PAMSIMAS III di kabupaten Way Kanan untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019.



bahwa dalam meneliti kegiatan Pamsimas team KPK Tipikor Korwil Lampung menggunakan metode penelitian dengan cara antara lain adalah

1. Metode pengumpulan data.

2. Metode survey lapangan.

3. Metode wawancara kepala desa dan masyarakat.

4. Metode analisa data dan perhitungan

5. Kesimpulan

Dan dari hasil penelitian yang telah di lakukan, team KPK Tipikor Korwil Lampung menilai dan menyimpulkan sesuai hasil analisa berdasarkan bukti dan fakta di lapangan bahwa realisasi pembangunan pamsimas III di kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 di temukan banyak sekali indikasi pelanggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yaitu indikasi tindak pidana korupsi.

Koordinator Team Peneliti KPK Tipikor Korwil Lampung SAPTARI menyampaikan bahwa berkait dengan hasil penelitian di lapangan kami menilai ini sangat memprihatinkan, Sistem pengerjaan yang terkesan hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu jelas sudah menciderai cita-cita negara dan merugikan negara.

Dalam hal ini tentunya ada beberapa pokok permasalahan yang sangat penting yang patut di jadikan bahan perhatikan antara lain :

1. Daftar masyarakat penerima manfaat.

2. Survey harga yang dilakukan oleh satuan pelaksana (Satlak) KKM

3. Penetapan penyedia barang dan peralatan oleh satuan pelaksana (Satlak) KKM

4. Penggelembungan harga (mark up).

Dari permasalahan di atas, maka team kpk tipikor berusaha mengkaji dan mengalisa berdasarkan bukti beserta fakta yang ada di lapangan sehingga team menemukan inti dari permasalahanya itu yaitu :

01. Bahwa daftar masyarakat penerima manfaat hanya ditetukan sepihak atau oleh golongan tertentu.

02. Survey harga tidak pernah dilakukan oleh satuan pelaksana (satlak) karena terkait pengadaan barang dan peralatan sudah di supplay oleh oknum tertentu dari dinas PUPR kab way kanan.

03. Perlengkapan penyedia barang dan peralatan tidak pernah dilakukan oleh Satlak KKM karna penyedia barang dan peralatan sudah di ambil alih oleh oknum tertentu di dinas PUPR kab. Way kanan contoh barang dan peralatan yg sudah siapkan yaitu pipa PVC SNI.

04.Harga-harga material dan peralatan yang direalisasikan sangat tinggi /digelembungkan (mark up) tidak sesuai dan melebihi Standar Satuan Harga dan peralatan (SSH) yang sudah di tentukan pemerintah.

5. Adanya Indikasi fee project atau pelicin sebesar 15% dari anggaran program PAMSIMAS tersebut.

Melihat permasalahan tersebut serta mengkaji lebih dalam melalui wawancara ke masyarakat, team menilai adanya indikasi korporasi yang merugikan negara.

Dalam hal ini, Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana berharap supaya pihak kejaksaan negeri kabupaten Way Kanan segera melakukan fungsi tugasnya yaitu penyelidikan, penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap permasalahan ini sehingga dapat mewujudkan salah satu cita-cita negara yaitu negara yang bersih dan bebas dari korupsi.



Post a Comment

Previous Post Next Post