DPP KPK Tipikor Korwil Lampung Pertanyakan Pelaporan Kasus Program Pamsimas III Way Kanan di Kejaksaan Agung RI.


UNDERCOVER - Supermasi dan penegakan hukum sangat di nantikan oleh DPP KPK Tipikor Korwil Lampung, laporan prihal indikasi Mark Up, KKN dan Manipulasi Data pada Program Pamsimas III tahun 2017, 2018 dan 2019 yang sudah di sampaikan sebanyak dua kali di Kejaksaan Agung RI yaitu pada tanggal 24 Februari dan 24 Juni 2021, sesuai informasi yah di dapat kan dari pihak Kejaksaan Agung RI bawah terkait pelaporan tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 9 April 2021 dan limpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kab. Way kanan pada tanggal 17 Mei 2021, namun sampai saat ini belum juga ada perkembangan yang maksimal terkait pelaporan tersebut, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi bisa DPP KPK Tipikor Korwil Lampung.





1. Ada apa dengan kinerja kejaksaan negeri kabupaten way kanan?
2. laporan sudah di lengkapi dengan 11 bukti pendukung, apakah di anggap kurang lengkap?
3. Ataukah laporan yang sudah di sampaikan hanya di anggap sebagai cerita dongeng belaka?

DPP KPK Tipikor Korwil Lampung Berharap pihak kejaksaan bisa profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan supaya titik terang permasalahan ini bisa terungkap dengan jelas.

Post a Comment

Previous Post Next Post