Dinas PUPR Pesawaran Lampu Kuning, Terkait temuan kerugian negara oleh BPKP Lampung

Bandar Lampung, UNDERCOVER - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran mendapat Lampu Kuning terkait temuan Indikasi kerugian negara pada 11 paket pekerjaan peningkatan jalan APBD tahun anggaran 2020, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.




Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut BPK Lampung menemukan adanya indikasi kekurangan volume pada 11 pekerjaan tersebut dengan indikasi kerugian negara lebih kurang sekitar Rp 556,386 Juta dari 11 paket pekerjaan dengan total kontrak sekitar Rp 11 miliar. Kerugian negara didasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik, yang menemukan mayoritas ketidaksesuaian pada pekerjaan laston AC-WC dan Lapen yang tidak sesuap persyaratan dan berakibat kurang volume pada pekerjaan peningkatan jalan tersebut.

Temuan kerugian negara sebesar itu mendapat sorotan Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (BALAK), Ketua Balak Julianda menegaskan setiap temuan BPK atas hasil pemeriksaan atau uji petik di lapangan atas suatu hasil pekerjaan proyek yang dibiayai keuangan negara, selalu terjadi, dan menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan satker atas pekerjaan di lapangan.

“Ini menunjukan lemahnya pengawasan di lapangan. Dan kita minta juga bupati pesawaran melakukan kontrol atas pelaksanan pekerjaan di Dinas PUPR Pesawaran agar tidak terjadi lagi di kegiatan tahun 2021,” tegasnya.(18/7/21)

Julianda juga meminta pengembalian kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan BPK segera dijalankan, karena jika tidak bisa saja akan ada konsekuensi hukum atas temuan tersebut.

“Pengembalian uang sesuai hasil temuan BPK harus dijalankan, jangan sampai tidak dilakukan. Karena bisa ada konsekuensi hukum, Kami juga menduga sejumlah paket pekerjaan di PU Pesawaran banyak tidak sesuai spek karena kebanyakan pemborong setor duluan, sehingga mau tidak mau mereka mengakalinya di pekerjaan dengan mengurangi volume,” tambahnya.

Julian juga mengungkapkan, ada pengakuan sejumlah rekanan yang sudah setor sejak sebelum pilkada dan baru mendapat pekerjaan di tahun 2021.

“Saya dapat info ada dugaan sejumlah rekanan yang sudah setor sejak lama dan mereka baru dapat kerjaan di tahun 2021 ini, artinya bagaimana kualitas pekerjaan mau bagus kalau duit sudah setor,” ungkap Ketua Balak.

Dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 menemukan 11 paket pekerjaan konstruksi jalan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 11 ,335 juta pelaksanaan pekerjaannya terindikasi kekurangan volume dengan total mencapai Rp 556.385.000,00

Dari 11 temuan BPK tersebut diantaranya kekurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan ruas Harapan Jaya – Sinar 3 Kecamatan Way Ratai sebesar Rp 45, 515 juta.

Dari pemeriksaan BPK proyek yang dikerjakan PT GAP dengan nilai kontrak sekitar Rp 1 miliar ditemukan pada pekerjaan Laston AC -WC tidak sesuai ketebalan yakni 4 cm dengan kekurangan volume ditaksir sebesar Rp 27,476 juta dan pada pekerjaan lapen terdapat kekurangan volume sebesar Rp18,048 juta

Selanjutnya pekerjaan peningkatan jalan ruas Sinar 3 Lubuk Baka oleh CV AKP dengan nilai sekitar Rp 1,181 miliar.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kekurangan volume pada item pekerjaan Laston AC WC yang terpasang tidak sesuai standar dengan kekurangan volume sebesar Rp 44 Juta.

Kemudian pekerjaan peningkatan jalan ruas Wates -Harapan Jaya Way Ratai yang dikerjakan PT GAI dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,179 miliar .

Di kegiatan ini pada pekerjaan Laston AC-WC yang tidak sesuai standar berakibat kekurangan volume sebesar Rp 30,282 dan kekurangan pada pekerjaan lapen sebesar Rp 5,697 juta .

Kemudian BPK juga menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai persyaratan pada proyek peningkatan ruas jalan Sukajaya Lempasing-Umbul Buah dengan nilai Rp 81,053 juta yang dikerjakan CV KCC

Gubernur Lampung Antarkan Provinsi Lampung Peringkat Ke-3 Se-Sumatera Dalam Capaian Kinerja

Selanjutnya indikasi kekurangan volume pada Pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Des.







Tim Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post