Bandarlampung Mulai Senin (12/7/2021) Memberlakukan PPKM Darurat

 



 


BANDARLAMPUNG, UNDERCOVER – Pemerintah Pusat telah menetapkan Jawa-Bali Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Menyusul itu, Kota Bandarlampung juga mulai Senin (12/7/2021) memberlakukan PPKM Darurat. Hal itu, mengingat peningkatan kasus terpapar Covid-19 di Kota Bandarlampung dalam kurun waktu sepekan ini.


Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di lingkungan pemerintah provinsi Lampung, Jumat (9/7/2021).


“Dengan memperhatikan data-data terakhir itu ada indikator. Pertama label asesmen itu empat, yang kedua Bed Occupancy Rate (BOR) diatas 65 persen, kemudian peningkatan kasus aktif seminggu terakhir meningkat signifikan dan capaian vaksin dibawah 5 persen,” ungkap Sekdaprov.


Fahrizal menjelaskan, berdasarkan empat asesmen itu penelitian dari pemerintah pusat menetapkan 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dilakukan PPKM Darurat.


“Jadi akan ditetapkan oleh pak Mendagri melalui inmendagri. Nantinya akan diberlakukan mulai Senin, aritnya kita belum melihat inmendagri tersebut tapi, kalau kita melihat bagaimana PPKM darurat diterapkan di pulau Jawa itu sangat ketat, kalau di Lampung kita belum tau karena belum melihat isinya,” ungkapnya.


Menurutnya, jika melihat PPKM di Jawa , mereka menerapkan Work From Home (WFH) diberlakukan 100 persen.


“Tidak ada lagi orang yang beraktivitas, pertemuan yang tidak penting diluar asensial itu tidak boleh, kegiatan akan diatur, nanti bisa dibaca ada rincian,” terangnya.


Untuk memaksimalkan PPKM darurat maka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan melakukan koordinasi secara intensif bersama Forkopimda Kota Bandarlampung


“Kedepannya pak gubernur akan melakukan koordinasi intensif dengan forkopimda provinsi kota Bandarlampung supaya pelaksanaan PPKM Darurat dalam terlaksana dengan baik. Biasanya penetapan selama dua Minggu, kita berharap dengan PPKM Darurat bisa terjadi penurunan,” harapnya.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post