APDESI Akui Sudah 15 Kakam Penuhi Panggilan Kejari Way Kanan, Terkait Pamsimas III

UNDERCOVER - Bantahan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Way Kanan Hevan Suwita mengenai Temuan dugaan tindak Korupsi Pada Pengerjaan Pamsimas III Tahun 2017, 2018 dan 2019 Kabupaten Way Kanan oleh DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung, yang sudah diberitakan di beberapa media sosial, menjadi tanda tanya besar.



“Jadi saya pastikan berita di beberapa media online yang lalu itu tidak benar," ujar Hevan pada konferensi persnya senin 26 juli 2021 lalu.

Menurutnya Kepala Kampung yang bersangkutan telah berkoordinasi kepada kami bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka pun siap untuk diperiksa oleh (APH) Aparat Penegak Hukum di lapangan walaupun pemberitaan tersebut benar.

“Silahkan saja kalau mau diperiksa oleh APH kami siap karena kami sudah mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya waktu itu.

Patut di ketahui Laporan Temuan dugaan tindak Korupsi Pada Pengerjaan Pamsimas tersebut masuk ke Kejari Way Kanan pada tanggal 17 mei 2021, menurut penjelasan Kepala Kejari yang membenarkan perihal itu pada hari senin 26 juli 2021 lalu bahwa pihaknya saat itu baru memanggil 8 pihak kampung.

Namun ketika dihubungi melalui via telepon, kamis 29 juli 2021 Ketua Apdesi mengakui bahwa sudah 8 kepala kampung yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kajari.

"Memang sudah dipanggil delapan, apa namanya .. sudah diperiksa" ungkap Hevan

Hevan juga mengatakan bahwa laporan itu tidak benarnya banyak dan mungkin kesalahan di tiap-tiap lokasi tidak sama, ia pun menganggap pihak KPK Tipikor salah dan tidak masuk akal dalam cara mencari kerugian tersebut.

Hevan juga menambahkan menurut info yang di terimanya dari pihak kejari saat ini sudah 15 kepala kampung yang di panggil dan di periksa oleh Kejari.

"Saya sudah telponan sama kajari, dalam watu dekat dia sama inspektorat akan turun ke lapangan"

Di sisi lain Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana menegaskan bahwa saya berharap oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi proyek Pamsimas tersebut bisa di ungkap, dimana pihaknya sudah memegang data Quick status Realisasi dengan data terkontrak dan realisasi data terkontraknya.

Untuk melakukan metode survei itu harus memperhatikan standar satuan harga dan peralatan yang telah ditentukan pemerintah sebagai bahan acuan dan pembanding dengan harga yang ada di pasaran jadi semua ada standarnya.

"Saya juga sudah sharing dengan salah satu Fasilitator terkait pengadaan barang itu seperti apa dan bagaimana." tegas Ridwan melalui via Call WA.

Pihaknya juga meminta kepada pihak kejaksaan agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional dalam permasalahan ini, dengan tujuan agar apa yang menjadi harapan negara untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi bisa terlaksana.

Ridwan juga menekankan pada kasus ini yaitu mark up dan indikasi manipulasi data, dia pun sangat menyayangkan dengan adanya oknum-oknum yang mengkambing hitamkan apdesi dan kepala Kampung dalam permasalahan ini seharusnya yang menjelaskan terkait permasalahan ini adalah koordinator KKM kabupaten, koordinator KKM Desa dan Satlak yang menjadi pelaksana utama dalam proses realisasi pembangunan pamsimas.

"Ini mohon maaf indikasi pengarahan saya sudah jelas kok yang kami pertanyakan adalah ada temuan Mark Up nya pada harga belanja Barang dan peralatannya, saya sangat menyayangkan kalau rekan rekan kepala desa ujung-ujungnya mereka jadi kambing hitam buat apa ? Saya mengindikasikan Ada unsur tertentu loh dari oknum yang memang mendapat keuntungan dari permasalahan ini tapi kenapa harus kepala kampung yang harus bertanggung tanggung jawab terkait masalah ini , kasian amat mereka." ungkap Ridwan.

Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung ini juga menambahkan bahwa atas tindakan oknum oknum tertentu juga bisa merusak nama APDESI.

Ridwan juga sangat menyayangkan lambatnya kinerja dan informasi mengenai perkembangan kasus pamsimas tersebut dimana berkas yang masuk ke Kejaksaan Negeri Way Kanan tanggal 17 mei sebelum pemberlakuan PPKM, terlebih lagi salah satu alasan yang diutarakan pihak kejari adalah situasi PPKM mikro yang sedang di berlakukan di way kanan.

"Harusnya dalam 1 bulan itu sudah ada kemajuan, apakah itu 10% atau 20%, itukan hak kami menanyakannya terkait masalah pelaporan." tutup Ridwan.





Tim Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post