6 Desa wajib setor 5jt kecamat Jati Agung untuk kegiatan Pelantikan Pj Kades

Lampung Selatan, UNDERCOVER - Pada tanggal 10 juli 2021 yang lalu telah dilaksanakannya serah terima jabatan kades ke Pj.Kades dikecamatan Jati Agung.





Sutrimo,Kades Margodadi ,mengatakan bahwa Camat Jati Agung meminta biaya Pelantikan Pj.Kades,yang perdesanya Rp.5juta.Dan Camat tidak mau menandatangani pengajuan dana DD tahap 2,dikarenakan Desa Margodadi belum bayar biaya pelantikan tersebut.

'Saya merasa keberatan dengan yang dilakukan Camat,dan saya pasrah saja kalau beliau mau tandatangani atau tidak"ungkap Sutrimo.

Mantan Anggota DPRD kabupaten Lamsel periode 2009-2014 menambahkan bahwa menyayangkan sikap Camat Jati Agung ini,dan saat situasi PPKM Darurat,Keuangan Desa lagi tidak ada dan tidak tahu mau cari kemana dana talangan tersebut,karena perintah Camat untuk mencari dana talangan.

'Seharusnya Camat jangan mencampur adukan antara urusan pelantikan dengan Pengajuan DD tahap 2'ujarnya.

Informasi yang didapat awak media dari Sutrimo ,biaya yang dari 6 Desa masing masing sebesar Rp.5 juta tersebut adalah dari 6 Desa yaitu Desa Margodadi,Desa Gedung Agung,Desa Margo Lestari, Desa Sidoarjo,Desa Gedung Harapan,Desa Margo Mulyo

Post a Comment

Previous Post Next Post