Seorang Kakek Diduga Edarkan Sabu, Diciduk Satresnarkoba Way Kanan


Way kanan, UNDERCOVER - Polres Way Kanan melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, selasa (01/06/2021) 


Tersangka berinisial SH alias Minak SAL (50) alamat Kampung Tiuh Balak / Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan bahwa tersangka diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika.


”Tersangka ini diamankan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkap Iptu Mirga. 


Penangkapan berawal petugas mendapatkan  informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 29  Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Gistang untuk melakukan penyelidikan, hasilnya diamankan satu orang laki-laki mengaku berinisial SH yang sedang berada di pinggir Jalan Kampung Gistang tanpa perlawanan.



Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram yang di simpan di dalam satu buah kotak rokok pada tas slempang pelaku. 


Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasat Narkoba.



Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post