Raperda APBD 2020 Disusun dan Diserahkan Kepada DPRD Way Kanan


Way Kanan, UNDERCOVER - Raperda APBD 2020 disusun dan diserahkan kepada DPRD sesuai dengan Pasal 302 ayat (1) UU No: 23/2014, dan UU No: 9/2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020. Hal itu disampaikan Bupati Adipati Surya saat menghadiri rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (02/06/2021).


Pelaksanaan APBD 2020 telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


“Pemkab Way Kanan, 11 kali secara berturut-turut meraih Opini WTP atas laporan pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI. Tentunya, keberhasilan itu kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Bupati.


Adipati menjelaskan, tahun 2020 Pemkab Way Kanan menerima total pendapat daerah sebesar Rp1,28 triliun dengan melakukan belanja dan transfer sebesar Rp1,23 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp 38,1 miliar. Sedangkan, Silpa akhir tahun 2020 sebesar Rp12 miliar, sedangkan neraca per 31 Desember 2020 Pemkab Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp 2,59 triliun, kewajiban sebesar Rp 106 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,48 triliun.



Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post