Diduga Lakukan Pungli, SMA N 1 Natar Kangkangi Perpres No.87 Tahun 2016

 


Lampung Selatan, UNDERCOVER - Sungguh Ironisn, ditengah sulitnya keadaan ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid-19, lagi-lagi ada oknum komite dan kepala sekolah di kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang diduga telah melakukan praktik pungli dengan cara meminta sumbangan terhadap anak didik yang mengakibatkan beban hidup orang tuanya semakin bertambah. 



Kali ini terjadi di SMA N 1 Natar, Lampung Selatan, bahwa berdasarkan keterangan beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihak komite dan sekolah tersebut telah meminta sumbangan yang kurang jelas peruntukannya, bahkan di bukti pembayaran hanya tertulis "Sumbangan Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan SMA Negeri 1 Natar Tahun Pelajaran 2020/2021". 



“Benar, sumbangan itu ada, setiap siswa/i diwajibkan membayar untuk kelas X diwajibkan membayar sebesar Rp.1.600.000,- kelas XI sebesar Rp.

dan kelas XII sebesar Rp.1.245.000,-.

Namun anehnya dalam kertas bukti pembayaran yang kami terima tidak ada rincian peruntukan uang yang telah kami bayarkan, dan jika tidak mebayar itu akan terhitung hutang oleh pihak sekolah. menurut kami sebenarnya nominal sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah sangat besar, apalagi dimasa seperti ini yang mana semua masyarakat sedang merasa kesulitan ekonomi karena dihadapkan oleh Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai,” ucap wali murid saat ditemui awak media konkritnews, beberapa waktu lalu.



Atas dasar ketidaktahuan para wali murid terhadap aturan yang berlaku dan yang tertuang dalam Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, yang mengakibatkan wali murid setuju-setuju saja meskipun sangat berat dengan keputusan rapat komite yang digelar SMA N 1 Natar beberapa waktu lalu. 



“Terus terang sebenarnya kami keberatan, apalagi sumbangan itu diwajibkan untuk bayar. Seandainya kami tau sejak awal aturan yang tertuang dalam Perpres No. 87 tahun 2016 dan Permendikbud No.75 tahun 2016, jelas kami akan menolak adanya sumbangan yang telah ditentukan nominal dan waktu pembayarannya itu,” ucap beberapa wali murid sambil mengeluh. 



Hal ini juga berdampak negatif terhadap siswa/i yang belum membayarkan uang sumbangan atau dalam kata lain menunggak. Anak-anak tersebut cendrung malas kesekolah karena malu belum membayar uang sumbangan yang diwajibkan, dan khusus untuk anak kelas XII, mereka takut jika tidak membayar ijazahnya akan di tahan pihak sekolah karena isu yang beredar seperti itu. 



Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 1 ayat 5 mengatakan bahwa sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat ataupun lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Atau bisa dikatakan bila pihak komite sekolah meminta sumbangan artinya tidak bisa ditentukan nominalnya dan batas waktunya karena bersifat sukarela. 


Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;


1. Uang pendaftaran masuk


2. Uang SSP / komite


3. Uang OSIS


4. Uang ekstrakulikuler


5. Uang ujian


6. Uang daftar ulang


7. Uang study tour


8. Uang les


9. Buku ajar


10. Uang paguyupan


11. Uang wisuda


12. Membawa kue/makanan syukuran


13. Uang infak


14. Uang foto copy


15. Uang perpustakaan


16. Uang bangunan


17. Uang LKS dan buku paket


18. Bantuan Insidental


19. Uang foto


20. Uang biaya perpisahan


21. Sumbangan pergantian kepala sekolah


22. Uang seragam


23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll


24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan


25. Uang bimbingan belajar


26. Uang try out


27. Iuran pramuka


28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan


29. Uang kalender


30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan


31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)


32. Uang PMI


33. Uang dana kelas


34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR


35. Uang UNAS


36. Uang menulis ijazah


37. Uang formulir


38. Uang jasa kebersihan


39. Uang dana social


40. Uang jasa menyebrangkan siswa


41. Uang map ijazah


42. Uang STTB legalisir


43. Uang ke UPTD


44. Uang administrasi


45. Uang panitia


46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya


47. Uang listrik


48. Uang computer


49. Uang bapopsi


50. Uang jaringan internet


51. Uang Materai


52. Uang kartu pelajar


53. Uang Tes IQ


54. Uang tes kesehatan


55. Uang buku TaTib


56. Uang MOS


57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}


58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.



Demi pemberitaan yang berimbang, awak media Konkritnews langsung mengkonfirmasi pihak komite atau sekolah SMA N 1 Natar, melalui pesan Whatsappnya, Senin (22/3/2021). Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan dari pihak sekolah. Berdasarkan itu pula besar dugaan telah terjadi praktik pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut. 


Pada tanggal (04/05/2021), awak media dari tim investigasi gabungan Konkritnews dan Doktorhukumtv menyambangi SMA N 1 Natar. 


Kepala Sekolah yang tidak ada ditempat, lantas pihak sekolah yang menerima awak media diruang Waka, seseorang yang tidak menyebutkan identitasnya mengarahkan bertemu Waka Kurikulum dan akademik, namun sayangnya yang bersangkutan juga sedang tidak ada.


Akhirnya Waka Sarana Prasarana Toto Juniarto yang dapat diwawancara membenarkan dana sumbangan tersebut.


"Betul, ya penggunaannya seperti kata kami, ya kayak pegawai honor. Itu kan tidak bisa dibiayai oleh Dana bos, itu kan harus dari dana komite, siapa nanti yang mau bayar," jelas Toto sembari tangannya menunjuk kesana-kemari.


Saat ditanya kembali, selain untuk membayar pegawai honor dana tersebut digunakan untuk apa lagi, toto hanya menjawab masih banyak lagi sembari enggan menjelaskan lebih detail apa yang dipertanyakan awak media.


"Misalnya begini, intinya begini pendanaan yang tidak bisa didanai oleh bos. Kan didanai oleh masyarakat," kata toto dengan ekspresi terkesan gugup.


Selain memberikan keterangan yang terkesan ditutupi, toto juga tanpa mensyukuri adanya program Milik Pemerintah yaitu Dana Bos, Malah terkesan merendahkan program tersebut.


"Mestinyakan, idealnyakan biaya pendidikan satu siswa itu sekitar 4 - 5 juta itulah ya. Terus Dana yang diberikan Pemerintah hanya satu juta lima ratus, apakah cukup," tutur toto sembari ditanya kembali kegunaan yang masih banyak itu bagaimana? Lantas ia tetap enggan menjelaskan dan meninggalkan awak media begitu saja serta masuk keruangan dengan terlihat menghubungi seseorang diponselnya.


Tak lama kemudian, seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya. ikut menyahut dan menjelaskan bahwa hal itu tergantung kemampuan wali murid.


Namun faktanya, hal itu sungguh berbeda dengan kwitansi yang diberikan oleh narasumber. Disinggung pula siapa MH selaku yang tertera menerima dana, apakah ASN atau bagaimana.


Ia menangguk saat ditanya apa MH ASN, ia juga mengatakan bahwa peran MH sebagai pihak sekolah yang membantu mengumpulkan dana yang diketahui oleh ketua komite sekolahan.


Selang kurang lebih setengah jam, toto yang masih saja sibuk menelpon seseorang dan keluar ruangan berpindah tempat. Akhirnya awak media pun mendatangi toto.


Ia menjelaskan bahwa, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan untuk kembali besok menemui kepala sekolah.


Dikarenakan keterbatasan waktu, pihak media pun meninggalkan no ponsel untuk memberikan ruang pihak sekolah memberikan hak jawabnya, namun hingga berita ini diturunkan pihak sekolah belum juga menghubungi dan memberikan klarifikasi.



Untuk itu, masyarakat meminta agar pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas bila mana memang telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh sekolah karena diduga telah melakukan praktik pungli di masa Pandemi Covid-19.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post