Ketua AJOI DPC Pesibar Kecam Intimidasi yang dialami Jurnalis Metro Tv Lampung

 


Pesisir Barat, UNDERCOVER - Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJO-Indonesia) DPC Kabupaten Pesisir Barat, Yon Fisoma, Mengecam atas Intimidasi Dan Ancaman oleh Sekelompok orang yang di duga Preman Terhadap Jurnalis Metro Tv Lampung, yang bertugas di Kabupaten Lampung Barat-Pesisir Barat, Yehezkiel Ngantung alias Eki.


Peristiwa tersebut terjadi saat Eki meliput Kericuhan Verifikasi Lelang Tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Lambar, pada  Selasa, (4/05/2021).


Eki sempat dikejar dan diancam dengan senjata tajam. "Waktu lihat ada kerusuhan di depan kantor ULP, saya mendekat untuk cari tahu informasi sekaligus meliput. Tapi saat saya mengambil gambar, tiba-tiba ada beberapa orang dalam rombongan kerusuhan itu melarang saya liputan dan mengancam akan melukai saya," kata Eki.


Eki menambahkan, sejumlah preman juga sempat berusaha merebut kamera miliknya. "Saya dikejar dan diancam pakai pisau yang disimpan di pinggangnya. Karena sudah membahayakan keselamatan, saya langsung lari menjauh dari lokasi kerusuhan itu," Ujar Eki.


Di temui di kantor sekretariat DPC AJO-Indonesia, Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pada Rabu (05/05/2021), Yon Fisoma Menyatakan keprihatinan terhadap apa yang menimpa salah satu rekan jurnalis yang terjadi di kabupaten lampung barat.


"itu pelanggaran hukum dan melanggar undang-undang No 40 Tahun 1999 yang menjadi acuan seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas," Jelasnya.


Masih kata Yon Fisoma , Wartawan merupakan pilar utama kemerdekaan pers karena itu dalam menjalankan tugas profesional wartawan mutlak mendapatkan perlindungan hukum baik dari negara, masyarakat dan perusahan pers.


Melihat peristiwa ini terjadi, tentu sangat di sayangkan mengingat profesi jurnalistik, reporter dan wartawan secara hukum di lindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Karena itu upaya dalam menghalangin kerja jurnalistik bisa saja di pidanakan.


Mengingat Pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500,000,000,00-' (Lima Ratus Juta Rupiah).


" Apalagi ancaman nya sudah menggunakan senjata tajam (sajam ) tentu hal tersebut tidak bisa di tolerir, karna jelas sangat membahayakan keselamatan nyawa seorang pewarta, saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini," Tegasnya.(Andre) 

Post a Comment

Previous Post Next Post