Sinergi Pencegahan Korupsi di Lampung Amankan 1.134 Persil Tanah

 




Lampung, UNDERCOVER - Hasil sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah di Lampung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan PT PLN (Persero) telah mengamankan 1.134 persil tanah di wilayah Lampung.


Dalam rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan yang dilakukan KPK di Lampung, telah diserahkan oleh BPN sebanyak 677 sertifikat tanah pemda se-provinsi Lampung dengan total luas 4.241.552 meter persegi senilai total Rp236,2 Miliar, dan sebanyak 457 sertifikat dengan total luas 158.714 meter persegi dengan total nilai Rp94,8 Miliar milik PT PLN. 


Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango yang menyaksikan langsung penyerahan sertifikasi tersebut menyampaikan pentingnya sinergi para pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan aset untuk mencegah praktik koruptif dan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk penerimaan negara.


“Kaitannya dengan aset, memerlukan sinergi dalam pengelolaannya antar pemda dan BPN. KPK melihat ada ruang lahirnya perilaku koruptif dalam pengelolaan aset yang tidak optimal. Di samping itu juga, upaya untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara atau daerah dari pengelolaan aset yang baik,” kata Nawawi di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 20 April 2021.


Nawawi juga mengingatkan pentingnya memegang teguh nilai-nilai integritas selain membangun sistem dan tata kelola yang baik. Menurutnya, angka tindak pidana korupsi yang terjadi di Lampung cukup tinggi. Karenanya, lanjutnya, menjadi tugas Direktorat Korsup KPK bersama pemda untuk menekannya.


“Seperti apapun sistem dibangun, apabila perilaku dan nilai-nilai integritas tidak tertanam pada pribadi, akan sulit memberantas korupsi. KPK berharap upaya-upaya yang dilakukan ke depan lebih dari sekedar meningkatkan angka MCP,” tegas Nawawi.


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi Pemprov Lampung telah melaksanakan berbagai aktifitas bekerja sama dengan berbagai pihak. Menurutnya, Pemprov Lampung terus berkomitmen dalam berbagai upaya Pencegahan korupsi di wilayah Lampung. 


“Pembangunan sistem antikorupsi yang komprehensif menjadi suatu yang penting untuk keberlangsungan suatu daerah. Antikorupsi jangan hanya menjadi slogan semata, harus disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Pemangku kepentingan juga memiliki andil dalam pendidikan antikorupsi,” imbuh Arinal


Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN merasa beruntung menjadi salah satu BUMN prioritas dalam program pembenahan tata kelola aset oleh KPK.


“Banyak dari persil kami yang sudah kami kelola puluhan tahun namun dalam proses sertifikasi, deadlock, gelap, tidak pernah maju-maju. Sedangkan aset-aset tanah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mengamankan, memelihara, mendayagunakan dalam tugas kami menerangi seluruh negeri. Hingga suatu waktu KPK datang mendampingi,” ujar Darmawan.


Berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar bahwa dari 1.134 bidang tersebut terdiri dari SHP Pemprov 194 bidang, SHP Pemkab/Pemkot 483 bidang dan SHGB PT PLN sebanyak 457 bidang.


“Untuk tanah PLN, kerja sama yang saat ini terjalin sudah cukup baik, masih ada 1.500 bidang tapak tower yang harus diselesaikan. Apabila pola koordinasi dan komunikasi ini konsisten dijalankan, saya yakin akhir tahun 2021 dapat tersertifikasi semuanya,” ujar Yuniar.


Sedangkan untuk tanah 16 pemda di Lampung, sebut Yuniar, sampai dengan 19 April 2021 dari total 14.835 total bidang aset pemda, baru 4.742 bidang atau 31,96 persen yang tersertifikasi. Yuniar menambahkan, apabila pola koordinasi dan komunikasi tetap seperti sekarang, maka membutuhkan waktu 15 tahun untuk menyelesaikan semuanya. 


“Oleh karena itu memerlukan inovasi untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah pemda,” pungkas Yuniar.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post