Permintaan Perda APBD Tahun 2021 Diacuhkan Oleh Pihak Eksekutif

 


LAMPURA, UNDERCOVER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara mengancam ‎akan segera melakukan hak interplasi mereka. Ancaman itu disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran legislatif, Herwan Mega, di gedung legislatif, Senin (5/4/2021).


Menurut Herwan mega yang didampingi anggota Banggar lainnya seperti Rahmat Hartono, Juljani, M. Nuzul Setiawan, Rafles, Ria Kori, Juljani, Ibnu Hajar, mengatakan kalau sampai akhir bulan ini mereka masih enggak berikan ‎Perda APBD hasil evaluasi maka kami tak akan sungkan menggunakan hak kami, yakni hak interplasi,langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga mereka. Hal itu dikarenakan permintaan mereka terkait Perda APBD yang disampaikan pada dua bulan lalu terkesan sama sekali tidak digubris oleh pihak eksekutif.


Padahal, baik eksekutif maupun legislatif itu merupakan satu bagian yang tak terpisahkan. Jadi, apa alasannya permintaan kami tidak digubris

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya terdapat banyak pergeseran anggaran‎ di Organisasi Perangkat Daerah usai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu pergeseran anggaran itu adalah dana hibah tahun 2021. 


Pergeseran itu dikarenakan Pemprov Lampung tidak menyetujui bahwa dana hibah dijadikan satu dalam BTT. Jauh sebelum Perda APBD itu dievaluasi oleh Pemprov Lampung, mereka telah menyampaikan bahwa dana hibah yang dijadikan satu dalam BTT itu tidak sesuai aturan.


Ternyata hasil evaluasi tersebut sesuai dengan saran kami sebelumnya bahwa dana hibah itu harus dikembalikan ke OPD sesuai saran kami.(Edi Palay) 




Post a Comment

Previous Post Next Post