Komitmen Berantas Narkoba, Razia Dadakan Lapas Way Kanan Temukan 29 Paket Sabu


Way Kanan, UNDERCOVER - Dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas Way Kanan, Petugas Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Way Kanan Bapak Ferdi Anggriawan kembali melakukan razia internal di blok hunian narapidana pada malam hari ini. Rabu, 7 April 2021 pukul 19.00 WIB.


Adapun hasil razia berupa ditemukannya 29 paket kecil  kristal putih di kamar hunian narapidana atas nama  MHY, hal tersebut disampaikan Kepala Lapas kelas II B Way Kanan Syarpani melalui siaran persnya.


“Malam ini Lapas Way Kanan menggelar razia rutin internal yang dipimpin Kepala KPLP Bpk. Ferdi Angriawan di kamar hunian napi, ditemukan 29 paket kecil kristal putih diduga benda terlarang." tutur Syarpani.


Lebih lanjut Syarpani memaparkan "Adapun langkah yang kami lakukan yaitu pertama Melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yaitu Satresnarkoba Polres Way Kanan dan menyerahkan barang bukti, kedua Menyerahkan Narapidana berinisial MHY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Way Kanan sebagai tindak pidana yang baru, dan langkah internal dengan menempatkan narapidana yang bersangkutan ke Cell Straf dan menjatuhkan hukuman disiplin berupa Register F."


Kalapas menambahkan bahwa ini komitmen jajaran nya dalam memberantas narkoba, Beliau juga berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas siapapun pihak yang terlibat.


“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Kami berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas siapapun pihak yang terlibat.” harap  Syarpani.


Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan Razia Dadakan yang dilakukan Lapas Kelas II B, didapat 29 paket kristal putih yang merupakan sabu-sabu.


"Yaa benar sabu dengan berat total 6.43 gram, selanjutnya akan kami lakukan proses pendalaman." ucap Iptu Mirga


Kasat menambahkan, untuk sementara Napi yang bersangkutan masih di Lapas Way Kanan dan secepatnya akan dilakukan Pemeriksaan.


“Pelakunya masih di Lapas karena dia masih warga binaan Lapas. Tapi perkaranya akan kita proses untuk di tindak lanjuti. Pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Penjara,” tutup Iptu Mirga.


Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post