Kejari Way Kanan Giring Salah Satu Kakam Ke Jeruji Besi


Way Kanan, UNDERCOVER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menggiring salah satu kepala kampung ke jeruji besi, Rocki Candra (RC) yang merupakan Kepala  Kampung  Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 di Kampung tersebut, rabu (07/04/2021).


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Way Kanan Hi. Soesilo SH.MH. melalui Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Marimbun Panggabean, di ruang kerjanya, “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Rocki Candra yakni selaku kepala kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan atas dugaan korupsi dan penyelewengan jabatan penggunaan Dana Desa pada tahun 2018 senilai 675 juta dan seterusnya yang diperoleh dari perhitungan BPKP, untuk saat ini tersangka disangkakan dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20."


Marimbun juga mengatakan bahwa penyerahan Tahap II tersangka RC dan barang bukti (bb) oleh Penyidik Polres Way Kanan. menurut data yang diterima Pagu Anggaran DD TA 2018  senilai Rp.992.413.040,-. Dana tersebut tentu saja bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan Tahun 2018.


Marimbun pun menambahkan dimana saat ini tersangka RC ditahan selama 20 hari kedepan oleh pihak kejaksaan hingga pengadilan tindak korupsi digelar di tanjung karang.


"Pada saat ini penahanan di tingkat penyidikan kami tahan untuk selama 20 hari kedepan hingga penyusunan berkas rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan guna dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di tanjung karang." terang Marimbun.


Di sisi lain penasehat hukum RC, Ali Rahman, SH. menegaskan bahwa dalam perkara ini, kliennya tidak bisa dinyatakan bersalah selama belum ada keputusan dari pengadilan. Sejauh ini Penasehat Hukum RC telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.



Wan Ajo Melaporkan  

Post a Comment

Previous Post Next Post