Cabuli Pasien, Dokter Umum Di Batam Dijerat Hukuman Penjara

 


Batam, UNDERCOVER - Seorang dokter umum berinisial DS (26) diamankan Unit Reserse Polsek Batam Kota atas dugaan pencabulan terhadap seorang pasien wanitanya yang berinisial VS.

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty,  DS diamankan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan tersebut pada, Selasa (13/4/2021).


"Setelah menerima laporan, pelaku langsung kita amankan saat berada di kliniknya di wilayah Batam Kota," ujar AKP Nidya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yustinus Halawa, Kamis (14/4/2021).


Menurut mantan Kapolsek Bandara Hang Nadim ini, pencabulan itu terjadi saat seorang pasien wanita mendatangi DS untuk konsultasi dan mengobati penyakit di organ kewanitaannya.


"Tapi, saat melakukan diagnosa langsung ke terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya," jelas Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelumnya VS sudah dua kali berkonsultasi dengan DS. "Di kali ketiga konsultasi dan pemeriksan, pelaku kemudian meminta korban datang ke klinik sekitar pukul 23.00 Wib.


Saat itu klinik sudah sepi. Saat melakukan pemeriksaan hingga terjadi pencabulan diruang pemeriksaan yang sengaja dikunci," jelas Nidya.


Kini DS diamankan di Mapolsek Batam Kota. Polisi juga mengamankan satu kondom bergerigi berbahan silikon, steril water, sarung tangan, dan pelumas, yang diduga digunakan untuk mencabuli korbannya. DS dijerat pasal 289 dan atau 290 KUHP.


"Ancaman hukumannya sembilan tahun," ujar AKP Nidya.


Sementara, DS mengaku melakukan pencabulan itu karena khilaf. "Nggak didorong apa-apa. Tiba-tiba saja saya eror. Khilaf saya," ujarnya.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post