Warga Bumi Agung Terjaring Operasi Antik Krakatau



Way Kanan, UNDERCOVER - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (22/3/2021).


Tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan.” Terangnya.


Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.


Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Dusun Kali Tawar Kampung Karangan untuk melakukan penyelidikan.


Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas atas seorang laki-laki sedang berada di depan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan sedang duduk di motor yang mengaku berinisial KD.


Dalam penindakan, petugas berhasil mendapatkan bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Selain itu, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.Tersangka dan bukti selanjutnya diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara pidana penjara hidup atau pidana paling singkat empat tahun, ”jelas Kasat Narkoba



Wan Ajo Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post