Rilis WALHI, "Nunyai adalah Wilayah Langganan Banjir"

 


Bandar Lampung, UNDERCOVER - Nunyai wilayah langganan banjir, WALHI Lampung : saatnya pemerintah kota bandar lampung berpikir ulang untuk menerbitkan izin pembangunan di daerah resapan air dan rawan bencana.  


Hujan yang menerjang kota Bandar Lampung pada senin, 22 Maret 2021 menyebabkan air dari gorong-gorong yang berada di sungai di samping SPBU yang terletak di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung  meluap hingga ke permukaan jalan.

Irfan Tri Musri Direktur Eksekutif WALHI Lampung mengatakan daerah samping SPBU Nunyai memang tempat langganan banjir karena sudah sering kali banjir terjadi di wilayah ini, setelah di telurusuri banjir pada senin 22 Maret 2021 tersebut karena ada sumbatan di tempat saluran air (gorong-gorong). Sehingga air yang mengalir tidak berjalan lancar dan meluap hingga ke Permukaan jalan. Belum lagi ditambah kondisi sungai diwilayah tersebut yang telah mengalami perubahan. Sudah semestinya pemerintah kota menyelesaikan permasalah banjir yang ada di wilayah nunyai ini karena selalu banjir jika hujan. Solusinya bukan hanya membersihkan saluran yang mampet secara berulang-ulang, lebih baik dilakukan perbaikan fungsi dari saluran air tersebut karena saluran tersebut sudah tidak mampu menamupung debet aliran air jika terjadi hujan di wilayah tersebut serta mempertahankan rawa yang berada dilokasi tersebut untuk tetap dijadikan daerah resapan air.


Selanutnya, Irfan menjelaskan bahwa sudah semestinya pemerintah kota Bandar Lampung sadar dan tidak menerbitkan izin untuk pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di wilayah tersebut dan ini merupakan tanda alam dari tuhan yang maha esa sebagai peringatan bahwa lokasi tersebut daerah yang rawan banjir dan apabila dipaksakan dilakukan pembangunan maka banjir di wilayah tersebut akan semakin masif dan meluas.


sebelumnya WALHI Lampung dengan sangat tegas telah menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut pada saat sidang Komisi Penilai AMDAL yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada Jum’at Tanggal 15 Januari 2021. Selain itu WALHI Lampung juga telah melayangkan surat keberatan atas rencana tersebut dan meminta kepada pemerintah kota Bandar Lampung untuk tidak menerbitkan izin untuk aktivitas tersebut.


Ada dua hal yang menjadi alasan WALHI Lampung dalam penolakan hal itu, yang pertama yaitu terkait dengan kesesuaian tata ruang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030, kemudian yang kedua terkait keberadaan wilayah tersebut yang rawan banjir sehingga jika dibangun di daerah rawa tersebut maka tidak ada lagi resapan air di wilayah tersebut sehingga banjir yang terjadi akan semakin masif dan bahkan berpotensi meluas.


Terakhir irfan mengingatkan melalui siaran pers ini agar pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat berhati-hati dalam menerbitkan izin dan tidak menerbitkan izin untuk pembangunan lampung living plaza di kelurahan rajabasa nunyai. Terlebih saat ini Walikota Bandar Lampung yang baru juga memiliki janji kampanye terkait kepedulian terhadap lingkungan hidup dan penanganan banjir, dan menurut WALHI Lampung tidak diterbitkannya izin untuk pembangunan living plaza tersebut merupakan salah satu langkah yang dapapt ditempuh untuk meminimalisir banjir di kota bandar lampung karena mempertahankan daerah resapan air dan mengutamakan keselamatan rakyat.

 

Narahubung :

 

Post a Comment

Previous Post Next Post