KPK Tegur Keras LHKPN Untuk Tahun Pelaporan 2020


Jakarta, UNDERCOVER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan mengingat batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 31 Maret 2021 atau sekitar 7 hari lagi . Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.


Menurutnya, Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen, sisanya masih ada 69.621 WL yang belum.


Tercatat Bidang Eksekutif 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN / D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.


Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi e LHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja, tutur Ipi Maryati Kuding.


Berdasarkan hal tersebut, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.


Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.


“UU mewajibkan PN bersedia untuk membayar kekayaannya sebelum, selama, dan setelah permintaan. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah seseorang telah, ”Tutup Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan.



Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post