Pemuda OKU Timur di Bekuk Satresnarkoba Way Kanan


Way Kanan, UNDERCOVER - Polres Way Kanan melalui Satresnarkobanya berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, um’at (12/3/2021).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SIK SH melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.


Tersangka berinisial ARC (40) tersebut merupakan warga Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.


Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.


Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan, terangnya. Hasil dari penyelidikan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ARC tanpa perlawanan.


Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram.








Selain itu, pada kantong celana depan sebelah kirinya pelaku ditemukan berupa satu buah kotak permen didalamnya terdapat dua lembar plastik bening ukuran kecil bekas pakai dan satu unit Handphone merk nokia warna biru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tutup Kasat Narkoba.


Wan Ajo Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post