Menteri PANRB Larang ASN Keluar Daerah

 


Nasional, UNDERCOVER - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan B dan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid19.


Dalam SE yang ditandatangani PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan / atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarga .


SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32 / KA.SATGAS / PD.01.02 / 03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.


Pengecualian larangan bergerak bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan Surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang menyatakan bahwa perlu tahu orang luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.


Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan / atau kebijakan kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan yang berhubungan dengan kepemilikan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.


Ditegaskan juga dalam SE tersebut, “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M + 3T,” para ASN diwajibkan melakukan upaya pencegahan demi penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. 


Wan Ajo Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post