Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora menerapkan Prokes Ketat


Jakarta, UNDERCOVER - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung pada Minggu (21/3/2021) akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 


Bahkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pihak kepolisian berhak berhak laga jika terjadi prokes. 


Dia mengemukakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona. 


"Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak melindungi jika terjadi prokes saat gelaran piala Menpora," kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).


Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu. 


"PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. ​​Dua pertandingan itu lancar," ujar Gatot. 


Dia mengakui gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.


Apalagi, di negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, virus corona sedang dilanda Pandemi. 


"PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya," ucap Gatot.


Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaraan tersebut bakal menerapkan prokes yang ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara tidak menerapkan atau melanggar prokes. 


"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak yang terkait dalam penerapan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo dikonfirmasi secara terpisah. 


Seperti diketahui, penyelenggaraan yang terkait Polri memberikan izin dengan beberapa catatan. 


1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang ditayangkan langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.


2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.


3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.


4. Penanggung jawab wajib menaati sebagai berikut: 


A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud. 


B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan izin.


C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan kepada Kepolisian setempat. 


D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.


E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditentukan oleh aparat di daerah setempat. 


Bilamana terdapat penyimpangan dan / atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian / keamanan dapat membubarkan / memberlakukan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan hukum.


Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya. 


Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.


Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya 


kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.


Sumber,

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG 


Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post