DPW KAMPUD Dorong PN Kalianda Tahan Terdakwa Pencurian dan Penadah Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Anggota DPRD


Lampung, UNDERCOVER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah melimpahkan berkas perkara perampokan dan perkara penadahan yang diduga melibatkan 2 (dua) oknum anggota polisi dan seorang anggota DPRD Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Selasa (16 / 3/2021)


Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui status perkara perampokan dengan nomor perkara 110 / Pid.B / 2021 / PN.Kla dengan terdakwa Yaumil Abdullah Bin Muhtar dan terdakwa Hendrix Bin A Sidik, sedangkan status perkara penadahan dengan nomor perkara; 111 / Pid.B / 2021 / PN.Kla dengan terdakwa Hatami, S.Sos Bin Iya Mada tidak dilakukan penahanan saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan sedangkan atas perbuatannya para terdakwa disangkakan dengan pasal 364 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun penjara


Kabar tersebut mendapat sikap dan pengakuan dari Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji melalui siaran pers resminya, yang mendorong agar sistem peradilan pidana (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan) melakukan penahanan kepada para terdakwa tersebut, Minggu (21/3/2021)


Aktivis muda menyatakan bahwa sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan peradilan yang terintegrasi di antara bagian-bagiannya untuk mencapai tujuan tertentu baik jangka pendek maupun jangka panjang. 


"Perlu dipahami, Peradilan Pidana adalah sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan dan sistem Pemasyarakatan yang menggambarkan secara keseluruhan sejak proses penyelidikan sampai dengan pengawasan pelaksanaan putusan terhadap mereka yang dijatuhi pidana". Lebih lanjut, "tujuan dari sistem peradilan pidana dalam jangka pendek adalah ; Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, Menyelesaikan kasus kejahatan terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang salah dipidana, dan  mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya. 


Sementara, tujuan akhir dari peradilan pidana jangka panjang mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang merupakan tujuan kebijakan sosial dalam jangka pendek yaitu mengurangi kejahatan dan residivisme, dan jika tujuan ini tidak tercapai dapat memastikan bahwa sistem itu tidak berjalan secara wajar ", ujar Seno Aji .


Lebih jauh, Ketua DPW KAMPUD ini menjelaskan tentang perkara yang diduga melibatkan 2 oknum anggota polisi dan perkara penadahan yang berhubungan dengan anggota DPRD Lampung Utara, pihak penyidik, penuntut dan pengadilan yang bisa menggunakan asas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran dari kaidah-kaidah KUHAP. 


"Terkait perkara pencurian yang diduga melibatkan 2 oknum anggota polisi dan perkara penadahan yang menyeret seorang anggota legislatif, tentunya hal ini menjadi perhatian khusus, penyidik maupun penuntut umum, dan hakim dapat menerapkan asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan, dan asas legalitas dalam upaya paksa yang meliputi penangkapan, penahanan sesuai ketentuan.


Kemudian, yang dapat melakukan penahanan sesuai pasal 20 KUHAP yaitu penyidik ​​(polisi), penuntut dengan melakukan penahanan lanjutan (Kejaksaan), dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan hakim di Sidang Pengadilan. Karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan, hakim dengan penetapannya yang melakukan penahanan kepada para terdakwa sebagai tahanan rumah tahanan Negara, hal ini untuk mewujudkan salah satu tujuan sistem peradilan pidana yaitu mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan kejahatan yang terjadi sehingga Masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan ", tandas Seno Aji.


Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejari Lampung Selatan, tidak dilakukannya penahanan para tersangka pada proses tahap penyidikan karena ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.


"Bahwa penuntut umum tidak menahan tersangka pada tahap penyidikan, adanya permohonan dari pihak korban yang mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, agar tidak dilakukan penahanan", ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.



Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post