Di Lampung, Wapres Tegaskan Vaksin AstraZeneca Dibolehkan Meski Mengandung Babi

 





Lampung, UNDERCOVER - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca produk SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan yang mengandung tripsin dari babi, dibolehkan untuk vaksinasi.


Majelis ulama mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh dipergunakan. Oleh karena itu bukan lagi  problem halal atau tidak halal  tapi boleh atau tidak boleh dan karena memang dia walaupun tidak halal tapi dia sudah boleh digunakan apalagi sudah ada penjelasannya. Sehingga tidak menjadi persoalan lagi tentang kebolehannya," kata Wapres, saat kunjungan kerja di Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (22/3).


Terkait keamanan vaksin Covid-19 tentu tidak diragukan lagi, karena sudah ada penjelasannya dari Wakil Menteri (Wamen) Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono yang memperbolehkan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca digunakan


Kalau tentang amannya saya kira itu nanti dari   Wakil Menteri (Wamen) Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono yang nanti menjelaskan sudah sampai mana mengenai keamanan vaksin," katanya.


Wamen Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, mengatakan tidak perlu khawatir kalau terjadi perbedaan terkait vaksin ini tetapi yang pasti vaksin ini aman.


Memang banyak terjadi perbedaan tetapi yang pasti vaksin ini aman. Badan pengawas obat Uni Eropa (EMA) menyatakan  vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan peningkatan risiko penggumpalan darah dan dikatakannya juga secara umum vaksin tersebut memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada risikonya. Vaksin masih tetap aman," tutupnya


Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post